• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Jalan Terakhir Pengadilan Untuk Pembuktian Hukum Bagi Isahrah

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 10, 2024, 22:24 WIB Last Updated 2024-02-10T15:24:38Z

    SUKABUMI - Pada saat dikonfirmasi isahrah mengatakan" dimuali  penyerahan berkas itu cukup lama tidak kurang dari 5 bulan sampai hari ini, dan alhamdulillah senin 12 Febuari 2024 mendatang sidang pertama, dalam hal ini saya hanya ingin keadilan dan putusan secara hukum etah nantinya jatuhnya seperti apa saya tidak tau semua di ikuti sesuai aturan yang berlaku dinegara ini, negara kita negara hukum dan sebagai warga negara berhak mendapat keadilan secara hukum.


    Jika diceritakan kornologis sebelum saya kepengadilan lumayan cukup lama tadi disebut 5 bulan, di mulai dari saya tanya tanya dulu kepada orang ahli sampai posbakum pengadilan agama, KUA dan Ahli Agama dimasyarakat, sampai pada akhirnya ketemu pengacara, sebenarnya, pernah  dilakukan musyawarah di kantor KAU warungkiara dengan pihaknya namun disayangkan semua itu dianggap gagal, sampai dihadirkan temen temen pada waktu itu agar persoalan selesai. Sabtu 10/02/2024


    Untuk lebih Jelasnya saya ditinggalkan meninggal (Alm) bukan cerai, sedikit saja saya ceritakan kepubkik, bahwa saya ditinggalkan suami bersama anak saya yang usianya masih kecil 5 tahun kira kira usianya, dan suami saya ada harta atau benda yang ditinggalkan saya pikir untuk anak dan istrinya, namun ada pihak pihak yang ingin juga, dan saya juga tau benar bahwa merekapun bagian dari keturunannya kalau dengan anak saya beda ibu, sebelumnya menikah dengan saya Alm menikah dengan yang lain tetapi Alm mengalami kegagalan dan cerai hidup, dua kali menikah istri pertama dikaruniai 2 anak, laki laki dan perempuan, istri ke 2 sama dua anak, terakhir menikah dengan saya dikaruniai satu anak, lebih jelasnya nanti saya akan sampaikan dihadapan hakim apakah saya patut dapat keadailan, dalam hal ini menurut hakim apakah bagi waris atau bagaimana sekali lagi saya tidak tau, pastinya saya akan bedah kasus ini dihadapan hakim nanti arahnya kemana dalam penetapannya.


    Dan tidak lupa saya  ucapkan terima kasih kepada pengacara saya, dalam hal ini saya rahasiakan dulu namanya,   tentunya sudah besar hati membantu bedah kasus yang menimpa diri saya dan menggiring masalah ini sampai kepengadilan, sekilas pembuktian atas status harta demikian merupakan konsekwensi yuridis dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” dari pasal ini mungkin mulai dibahasnnya.


    Dalam hati yang paling dalam, tidak mempermalukan suami (Alm), dijelaskan tadi  saya punya anak yang masih kecil yang memang haknya perlu saya perjuangkan, bayangkan saja biaya hidup itu mahal, pendidikan kesehatan dan lain sebagainnya,perlu diketahui saya yang merawat Alm kurang lebih 9 tahun sakit selama satu tahun, selang beberapa bulan saya ditinggalkan  saya merasa teraniyaya, maaf tidak akan saya sebutkan, yang masih terngiang menurtnya saya tidak punya hak dari harta suami saya, siapa yang mau perwmpuan ditinggalkan hanya membawa anak saja, pokoknya nanti saja berdasarkan keputusan hukum.


    Adapun yang tergugat dalam perkara saya tegaskan saya mau selesai yang saya tau mereka tinggal pembuktian dihadapan hukum semua punya hak jawab, saya tidak serakah hanya ingin keadilan saja," Pungkasnya.


    (Muhtar)

    Komentar

    Tampilkan