-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Jaga Pemilu 2024, Kejari Lebak Buka Posko Pelaporan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 6, 2024, 07:01 WIB Last Updated 2024-02-06T00:01:30Z

    Lebak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, melaksanakan Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (5/2/2024).


    Apel Siaga Adhyaksa jelang Pemilu 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan diikuti oleh Para Kasi dan Kasubag serta seluruh Pegawai dan Honorer pada Kejaksaan Negeri Lebak.


    Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 dilaksanakan dalam rangka Kesiapan Kejaksaan, menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia agar berjalan dengan aman, damai, adil dan transparan. Khususnya di wilayah hukum Kabupaten Lebak, sesuai dengan perintah dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi S.H.M.,H.


    Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H.M.,H. mengatakan, Bahwa Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu 2024 adalah, salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengawal setiap tahapan kampanye sekaligus menjaga agar terciptanya Pemilu yang damai, adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan di tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.


    “Kejaksaan memiliki peran yang signifikan dalam rangka kesuksesan pelaksanaan pemilu tahun 2024 khususnya, di Bidang penegakan hukum, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, baik di bidang Pidum (penuntut umum) yang masuk sebagai sentra Gakumdu, bidang Intelijen dengan giat Posko Pemilu yang telah melakukan deteksi dini, monitoring, setiap tahapan pelaksanaan kampanye serta pelaksanaan pemilu,” kata Mayasari, S.H.M.,H.


    Mayasari juga mengatakan, posko pemilu yang dibuat Kejaksaan Negeri Lebak, bertujuan sebagai wadah Masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses kampanye, dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.


    Sedangkan di bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat berfungsi untuk menyelesaikan sengketa di Bidang pemilu atau, penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada.


    “Kita buat posko pelaporan bagi masyarakat, kalau ada dugaan dalam penyimpangan terhadap pemilu silahkan melaporkan ke posko yang di sediakan oleh kejaksaan,” jelasnya.


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan