-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Edy Natar Nasution Sambut Baik Langkah Satpol PP Pekanbaru Segel Tempat Hiburan Malam

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 27, 2024, 10:57 WIB Last Updated 2024-02-27T03:57:34Z

    Pekanbaru - Gubernur Riau ke-13 Edy Natar Nasution  menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP kota Pekanbaru yang melakukan penyegelan salah satu THM (Tempat Hiburan Malam) di Pekanbaru yang diduga tempat peredaran narkoba.


    Menurut Edy Natar Nasution, hal itu sebaiknya dilakukan penutupan disertai mencabut perizinannya termasuk warnet dan semua tempat hiburan malam yang sudah diperingatkan akan tetapi masih beroperasi. 


    Diketahui terdapat warnet yang buka hingga subuh hari dan isinya anak anak muda yang melakukan kegiatan sampai pagi, sementara umat muslim sedang sibuk ibadah, anak - anak muda ini justru tidak menghiraukan meskipun ada ketentuan jam operasional nya", pungkas,Edy, Selasa (27/2/2024).


    Sebelumnya klub malam sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, yang diketahui sebagai JP Pub and KTV, saat ini diubah namanya menjadi Axelle, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak Kepolisian, Senin (26/2/24). 


    Penyegelan atas Klub Malam Axelle, yang beralamat di komplek ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, dilakukan pada Senin sore, 26/2/24.


    Kasatpol PP Kota Pekabaru, Zulfahmi, mengatakan, bahwa keputusan untuk menyegel Axelle berdasarkan pada hasil rapat internal antara Satpol-PP dan Polresta Pekanbaru. 


    Adapun dugaan keterlibatan Axelle dalam peredaran narkoba telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran, sehingga tindakan penyegelan dianggap sebagai langkah yang tepat.


    Diharapkan  kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Dalam penyegelan itu turut disaksikan oleh pihak kepolisian, perwakilan RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama


    Ditambahkannya, kepada pengelola untuk mematuhi aturan dan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, serta tidak merusak segel atau garis polisi yang telah dipasang.


    Pemerintah Kota Pekanbaru akan tetap selalu menggunakan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas agar terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi mereka dari ancaman peredaran narkoba. 


    Penyegelan Axelle tersebut , adalah bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.


    Hal ini sebagai peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan generasi muda.


    (Mulyadi)

    Komentar

    Tampilkan