-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dua Kali Mediasi Gagal Disampaikan Isahrah

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 22, 2024, 17:30 WIB Last Updated 2024-02-22T10:30:53Z

    KABUPATEN SUKABUMI - Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, atau  disebut mediasi dan mediasi diruangan yang dialami isahrah dianggap gagal, wajar semua punya hak untuk bertahan dan lanjut sidang, disi lain mediasi bebas mengemukakan pendapat meski tidak dijaga etikanya mediasi itu bukan sidang tapi sifatnya musyawarah persisnya tidak beda sewaktu di KUA, perselisihan pendapat itu biasa, nanti kalau lanjut dipersidangan lain lagi ceritannya," ungakapnya Isahrah kepada media. Kamis 22/02/204.


    Lanjutnya, sekedar info bahwa sudah dilaksanakan dua kali mediasi sekali lagi saya ungkapkan hasilnya gagal, paktanya kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat diruangan mengemukan pendapatnya bahkan saling serang mulut, semua tidak ditunjang dengan data, contoh kecil di ruang sidang kalau bicara hibah harus ada surat hibahnya, kemarin hakim mediasi saya perhatikan ketika jalannya mediasi jelas menilai bukan  hanya mereka termasuk sayapun dinilai.


    Intinya kepastian hukum itu dipengadilan jujur hak hak saya sebagai waris mereka hilangkan adapun apa saja yang dihilangkan contoh kecilnya barang yang telah mereka jual tidak melibatkan diri saya sebagai waris, adapaun semua nanti akan dibuka dihadapan hakim,  diterima atau tidaknya terkait ungakapan saya itu urusan nanti, pastinya ada pengacara hukum yang akan memperjelas kepada hakim nanti, memang rencananya dihari berikutnya akan ada lagi gelar mediasi lagi, saya ikuti saja alurnya pokonya saya optimis semua akan ada ujungnya.


    Sedikit ceramah, segala perbuatan yang dinilai merugikan orang lain merupakan perbuatan yang terlarang dan tidak bisa dibenarkan. Artinya, “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang yang zalim.”


    Berikutnya, terkait tergugat sama mereka punya PH, bahkan kemarin disampaikan PHnya ke PH saya, agar ditambah satu orang untuk dilibatkan sebagai tergugat, persoalannya orang itu jelas mantan atau bekas istri, jadi menurut saya ga penting, padahal gugat aja sekalian Alm Endang lesmana oleh dirinya, jangan ingin ikut ikut tergugat, dalam hal ini mendingan tumpah saja, maaf saya tidak akan sebutkan nama nama pihak yang dianggap lawan.


    Setelah selesai perkara dipengadilan andai saja saya dan anak saya ada yang menganggu tinggal laporkan saja kepihak berwajib, sebelum kepengadilanpun saya sudah lakukan koordinasi dengan pihak seseorang yang tugasnya dipolres sukabumi " yang katanya kalau ibu mau lapor setelah ada putusan pengadilan" sidang akan baru mulai insyaAllah diminggu minggu ini, persoalan nanti kemana arahnya saya berharap semua berjalan dengan lancar. 


    Intinya saya ingin ada keadilan waktu kemarin sudah dijelaskan negara kita negara hukum semua warga negara dilindungi hukum, makanya persoalan ini harus dipengadilan jalan terakhir penyelesaian supaya ada kepastian hukum, terutama bagi istri yang syah menurut hukum.


    Lebih rinci apa yang digugat itu semua sudah tersampaikan melaui PH saya, jadi PH saya akan jelaskan nanti kalau sudah selesai persoalan itu," pungkasnya.


    (Muhtar Bt)

    Komentar

    Tampilkan