-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Pengaduan Wartawan di Abaikan Polsek Rawa Pitu Permasalahan Pupuk Subsidi dan Pupuk SP.36

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 2, 2024, 11:35 WIB Last Updated 2024-02-02T04:35:53Z

    Tulang Bawang - Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang berada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, diduga menjadi tempat penimbunan pupuk subsidi diperjual belikan oleh masyarakat tanpa ada pelang nama kios.


    Andreyadi (30tahun) Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI Tuba) Beserta Kopriyadi (41 tahun) Seketaris PPWI dan Adi Rahman (39tahun) mencoba kroscek dilokasi benar adanya tempat penimbunan pupuk subsidi dikampung Bumi Sari kecamatan Rawa Pitu pada hari Selasa 23-01-2024.


    Sesampainya tim PPWI di lokasi bertemu dengan orang tua pemilik pupuk tersebut, menjelaskan bahwa ini kepunyaan anak saya  Widodo, Kalau yang banyak ini punya anak saya teguh emang sudah saya bilang sama teguh jangan di tarok disini takut ada masalah tapi  teguh ngeyel, kalau mau di bawa bawa aja silakan. Ucap orang tua teguh


    Kopriyadi Seketaris PPWI mencoba menghubungi lewat via telpon dan WhatsApp kepada bapak Teguh yang diduga  mempunyai barang tersebut, tetapi selama menghubungi bapak teguh via telpon tidak di angkat bahkan chat WhatsApp kami dibaca tapi tak di respon.tegasnya


    Kopriyadi melanjutkan kamipun mencoba menghubungi lewat via telpon kepada Kapolsek di Rawa Pitu Bapak IPTU. Muklisin untuk konfirmasi dan kordinasi hasil penemuan kami dilapangan. Ucap Kopriyadi Seketaris PPWI


    Kalau itu mas nanti saya coba Kordinasi dengan Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang. Ucap Kapolsek IPTU.Muklisin


    Kopriyadi mencoba menghubungi lagi anggota Polsek Rawa Pitu dengan Kanit Polsek yang bernama Edwin, untuk melaporkan hasil penemuan tim PPWI TUBA di lapangan supaya meminta penemuan kami bisa diamankan terlebih dahulu, sebelum barang bukti tersebut sudah di pindahkan oleh pemiliknya.


    saya sudah komunikasi dengan bapak kapolseknya dan itu juga  bapak Kapolsek lagi mau menghubungi kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang, kalau saya mau melangkah enggak mungkin, karena saya bukan pimpinan gimana gimana ikut petunjuk dari bapak Polsek'nya. Ucap Kanit Polsek Rawa Pitu Bapak  Edwin 


    Kanit Polsek bapak Edwin menjelaskan kepada Tim PPWI Tuba, saya sudah menghubungi Teguh pemilik pupuk dia mengatakan bahwa pupuk tersebut adalah non subsidi, bukan pupuk subsidi.ujarnya


    Selesai Tim PPWI mendapatkan penjelasan dari Kanit Edwin Tim PPWI mencoba menghubungi lewat via telpon selama kami menghubungi baru di angkat oleh Teguh pemilik pupuk Sp36, Ponska, Urea, setelah kami mendatangi Polsek Rawa Pitu.


    Teguh menjelaskan kepada Tim PPWI, bang itu pupuk non subsidi bukan subsidi itupun saya sudah diketahui oleh Polsek Rawa Pitu, bahwa saya boleh menjual pupuk non subsidi bukan subsidi.kata Teguh pemilik pupuk


    Tim PPWI menjelaskan kepada Teguh bahwa pupuk sp36 subsidi bukan non subsidi sesuai dengan tulisan yang tertera di atas jahitan karung, bahwa dalam tulisan bersubsidi, tim PPWI mencoba mengulangi lagi bahasa dari Teguh bahwa Polsek mengetahui pupuk tersebut tiba-tiba teguh langsung mematikan handphonnya. ucap tim PPWI Tulang Bawang


    Andreyadi Ketua PPWI Tulang Bawang, sangat menyayangkan sikap dari Aparat Penegak Hukum (APH), Polsek Rawa Pitu diduga  seperti tutup mata dan telinga semestinya apapun bentuk namanya laporan semestinya harus cepat di respon dan di tindak lanjut serta mengamankan pupuk sp36, Urea dan Ponska, apalagi pupuk sp36 tidak seharusnya diwilayah Lampung berbeda wilayah karena pupuk sp36 subsidi dari PT. Petrokimia Gresik kalah tender dengan PT Busri, sehingga pupuk sp36 yang beredar di Lampung adalah dari PT. Busri. Tegasnya


    Andre menambahkan," sedangkan menurut orang tua dan Widodo adiknya Teguh menjelaskan kepada Tim PPWI, bahwa pupuk sp36 sudah sekitar 2 - 3 bulan yang lalu pupuk itu datang dan berada di rumah orang tuanya, sedangkan pupuk sp36 di kroscek tahun 2020 ini menjadi pertanyaan besar, kuat dugaan ada  oknum - oknum nakal yang bermain-main untuk mendapatkan keuntungan sehingga tidak memikirkan petani - petani khususnya yang berada di kampung Bumi Sari kecamatan Rawa Pitu kabupaten Tulang Bawang".tegasnya


    Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menerangkan mengenai kewajiban pelaku usaha, yaitu:


    Selain itu, ada pula beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

     

    Jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 yang berbunyi:

     

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)


    (Andre)

    Komentar

    Tampilkan