-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Diduga Mafia Pupuk Subsidi Bermain, APH Diminta Usut Penyaluran di Wilayah Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong dan Matangkuli

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, February 21, 2024, 14:59 WIB Last Updated 2024-02-21T07:59:49Z

    Aceh Utara - Beberapa Tokoh Petani di Kecamatan Matangkuli, Tanah Luas dan paya Bangkong, meminta pihak penegak hukum (APH) di kabupaten Aceh Utara, untuk mengusut dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.


    Yang terkesan di seludupkan keluar daerah, oleh mafia pupuk bersubsidi di kawasan, yang diduga bekerja sama dengan oknum pemilik kios resmi di lima kecamatan, yakni kecamatan Tanah Luas, Nibong, Paya bakong, matangkuli dan pirak Timu, kabupaten Aceh Utara, dan besar dugaan juga ikut terlibat CV Subur makmur, sebagai distributor pupuk bersubsidi di kawasan lima kecamatan tersebut."Terang Tokoh Tani itu.


    Bagaimana tidak, Dalam masa tiga tahun belakangan ini, para petani di Aceh Utara tidak melakukan musim tanam, di wilayah kecamatan Nibong, tanah luas dan kecamatan matangkuli sebahagiannya, Selasa (20/2/2024)


    Otomatis masyarakat tidak mengambil atau membeli pupuk bersubsidi jatah mereka berdasarkan RDKK pada kios yang telah di tentukan oleh pemerintah, Namun pupuk bersubsidi jatah petani itu, juga tidak terlihat ada di kios-kios di kawasan lima kecamatan tersebut.


    Besar dugaan, pupuk bersubsidi jatah petani, yang tidak di tembus selama ini, diduga di jual kepada agen Mafia pupuk bersubsidi, dan di bawa keluar daerah, dengan dalil para kios tidak sanggup menammpung berhubung petani di kawasan itu, tidak mengambil pupuk jatah merek, dan pihak distributor mewajibkan bagi kios untuk menebus pupuk setiap kali masuk jatah mereka atau gitir para kios.


    Ketika pihak kios itu, tidak menebus pupuk bersubsidi jatah mereka berturut-turut, maka jatah pupuk bersubsidi bagi kios tersebut, akan dihilangkan oleh pihak distributor dan tidak hanya itu, para pihak kios bisa di putuskan kontrak oleh pihak distributor.


    "Maka kami pihak kios terpaksa menjual pupuk bersubsidi milik petani selama ini, kepada pihak-pihak lain yang bukan jatah mereka."Jelas beberapa orang pemilik kios resmi pupuk bersubsidi di kawasan kecamatan Tanah Luas, Nibong dan matangkuli.


    "Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, adalah merupakan kejahatan terhadap negara. Pada saat negara berusaha meningkatkan kesejahteraan petani, ada sekelompok pengusaha yang mengambil kesempatan dalam masa para petani tidak bisa melakukan musim tanam.


    Seorang Tokoh Tani di kecamatan Paya bakong, mengatakan bahwa indikasi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di kawasan kecamatan tersebut, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Namun sayangnya hingga saat ini aktivitas bisnis ilegal tersebut belum pernah terungkap.


    Dia juga mengakui dari dulu bahwa banyak keluhan dari petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, saat musim tanam meskipun kecamatan-kecamatan tetangganya, selama ini tidak melakukan musim tanam, tetapi dikawasan tersebut juga sulit didapatkan pupuk oleh masyarakat, karena para kios-kios pupuk bersubsidi itu, telah ada langganan dengan mafia pupuk, yang harga belinya lebih mahal dari harga yang di beli oleh masyarakat.


    "Kami sering menerima keluhan dari petani. Meskipun mereka terdaftar dalam RDKK, pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan pupuk subsidi tersebut," ujarnya.


    Ia berharap agar, pihak kepolisian, Kejaksaan dan pihak PIM, segera mengumpulkan seluruh RDKK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap CV Subur Makmur sebagai distributor pupuk bersubsidi di Lima kecamatan, dan kios-kios resmi penyalur pupuk bersubsidi untuk para kelompok tani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.


    "Kita berharap seluruh RDKK dikumpulkan dan diperiksa untuk memastikan apakah pupuk subsidi dimaksud benar-benar disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam RDKK," kata toko tani itu


    Dan meminta Kejaksaan Negeri Lhoksukon untuk menyelidiki proses persetujuan penerbitan RDKK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini karena diduga kuat bahwa penyimpangan pupuk subsidi ini dilakukan secara sistematis mulai dari tahap awal, yaitu penetapan RDKK, seperti dengan menciptakan kelompok tani fiktif, menggunakan nama orang lain, hingga melakukan kolusi dengan memasukkan anggota keluarga dalam RDKK.


    "Karena ada dugaan oknum Pemerintah Daerah di dinas terkait juga terlibat dalam hal ini dengan mendapatkan 'jatah' pupuk subsidi. Mereka mungkin membuat kelompok tani fiktif atau melakukan kolusi demi mendapatkan pupuk subsidi tersebut, mengingat RDKK merupakan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," tegasnya.


    Tambahkannya, bahwa dugaan adanya oknum di pemerintah daerah yang terlibat dalam penyimpangan pupuk subsidi ini cukup beralasan, mengingat pemerintah daerah selama ini terkesan abai dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi.


    "Secara logika, jika pengawasan tidak ketat, pasti ada yang ditutupi atau dilindungi. Oleh karena itu, semua ini harus diungkap. Bukan hanya oknum di Pemerintah Daerah, bahkan ada dugaan bahwa oknum APH juga terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi ini," ujarnya.


    (Fadly P.B/Raja)

    Komentar

    Tampilkan