-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Abaikan Surat Peringatan dan Penutupan Operasional, KSP Pamardi Utomo Tetap Beroperasi di Batang. Ada Apa Ini?

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 27, 2024, 18:20 WIB Last Updated 2024-02-27T11:20:57Z

    Batang – Banyaknya badan usaha baru khususnya dalam bentuk koperasi di Kabupaten Batang idealnya harus didukung dengan legalitas resmi berupa ijin dari lingkungan maupun ke Disperindagkop dan UMKM yang menangungi di bidang Koperasi. Selasa 27/2/2024.


    Menurut informasi warga setempat, lagi lagi muncul sebuah badan usaha bentuk koperasi yang diduga belum mengantongi ijin tetapi sudah beroperasi Di Jln. KH Achmad Dahlan Kauman Batang tepatnya di sebelah Timur Gedung KPPS KopsimNU, Ditempat ini ada sebuah rumah yang dijadikan aktifitas usaha, akan tetapi warga sendiri tidak tahu jenis kegiatannya seperti apa.


    Kantor KSP Pamardi Utomo di Kauman Batang Merasa penasaran dengan info tersebut, awak media mendatangi mendatangi rumah tersebut untuk menguak informasi lebih mendalam terkait adanya informasi dari warga setempat. 


    Senin, (26/2/2024) Ali Sohwan, selaku Pimpinan Koperasi Pamardi Utomo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang benar koperasi Pamardi Utomo sejak Bulan Oktober 2023 sdh berada di Batang, dengan personil PDL : 8 orang, Staf : 3 orang, Pimpinan : 1 orang, Kasir : 1 orang dan Teller : 3 orang. Dengan jumlah nasabah kurang lebih 500 orang.

    Konfirmasi dengan Ali Sohwan selaku Pimpinan KSP Pamardi Utomo di Kauman Batang “Kami ijinnya propinsi mas, semua yang ngatur perijinan dari bigbos propinsi, saya hanya menjalankan saja, memang untuk koperasi sini sudah mendapatkan surat penutupan dari Disperindagkop Batang, tapi satu hari kemudian dinas langsung ke semarang. Saya kira sudah selesai. Karena dari bigbos propinsi suruh ber operasional seperti biasa, ya sudah kami tetap beroperasional seperti biasa” Jelas Ali Sohwan kepada awak media.


    “Saya juga masih bertanya tanya mas, kenapa koperasi ini sudah berijin dari propinsi, tapi juga harus ijin kabupaten? Lalu dari bigbos suruh berjalan saja, karena kesibukan saya juga, akhirnya semua perijinan saya serahkan ke pusat” Tambahnya


    Dengan adanya informasi seperti ini, diduga Koperasi Pamardi Utomo, sengaja mengabaikan legalitas administrasi perinjinan. belum mengantongi ijin tetapi sudah beroperasional. Bahkan sudah diberikan surat Penutupan beroperasi tetap saja menjalankan usahanya, Tidak terlihat Plang papan nama maupun papan informasi lainnya di rumah tersebut menguatkan dugaan bahwa Koperasi Pamardi Utomo di Kauman Batang ini ilegal.


    Bagaimanakah Tindak Lanjut dari Disperindagkop Kabupaten Batang dan SatpolPP sebagai Penegak Perda dalam menyikapi hal ini?. 


    (Budi Sutiyo)

    Komentar

    Tampilkan