-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Demonstrasi Atas Temuan yang Telah Terjadi Adanya Pelanggaran Kampanye di Lembaga Pendidikan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, February 7, 2024, 07:53 WIB Last Updated 2024-02-07T00:53:39Z

    Pemalang – Para demonstran mengajukan protes keras terhadap dugaan kecurangan pemilu oleh Calon Legislatif di Dewan Perwakilan Daerah Pemalang dari sebuah partai politik (seorang anggota aktif Dewan Perwakilan Daerah Pemalang / pemilik sebuah campus/institut di Kecamatan Petarukan), karena melakukan kampanye rahasia (terselubung) di dalam kampus.


    Mahasiswa menyuarakan "Suara Perlawanan".


    Kami sebagai Mahasiswa meluruskan atas Pelanggaran Kampanye di Lingkungan Pendidikan dan tentunya aksi ini terjadi karena lambatnya respon Tindakan Bawaslu atas proses Laporan dan Temuan yang telah terjadi adanya Pelanggaran Kampanye di Lembaga Pendidikan.


    Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Bersatu bermaksud mengadakan Kegiatan Aksi Demonstrasi ini. 


    Demonstrasi ini adalah bentuk Komitmen dan Rasa Idealis kami sebagai Mahasiswa dalam Upaya Penegakan Ke tidak selarasan Pelanggaran Kampanye. Salam Perlawanan.


    Selanjutnya Para demonstran diterima oleh Ketua BAWASLU Pemalang, Sudadi, SH, di Kantor BAWASLU di Krasak (Jl. Pantura), Sugihwaras, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selasa (6/02/2024)


    Para demonstran, di bawah bendera “ALMABES” (Aliansi Mahasiswa Bersatu) yang dikoordinasikan oleh Tegar Atiko Mulyo, menyampaikan empat tuntutan, salah satunya terkait proses yang sedang berlangsung yang dilaporkan oleh salah satu mahasiswa mereka. Mereka membawa spanduk bertuliskan “KPU, Kerjakan Tugas Anda”, “BAWASLU, Bertindak Cepat”, “Kami Butuh Kepastian, Bukan Harapan… Bodoh”, “Bolehkah Lamban?”,


    Menurut BAWASLU, laporan pelanggaran terjadi pada tanggal 15 Desember 2023. Namun, pada tanggal 19 Desember 2023, laporan tersebut ditarik (dicabut), dengan alasan ketidakhadiran pelapor. Meskipun demikian, BAWASLU memiliki informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dari para mahasiswa.


    Ketua BAWASLU, Sudadi, SH, ketika ditanya oleh wartawan, menyatakan bahwa “laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 Desember 2023, dan tersangka dan saksi telah dipanggil, tetapi masih dalam proses. Laporan tersebut ditarik, namun BAWASLU akan melanjutkan prosesnya,” kata Sudadi.


    Meskipun laporan ditarik oleh pelapor, BAWASLU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah, jika ditemukan pelanggaran serius.


    Selain itu, kampanye di kampus diizinkan oleh peraturan, tetapi harus mematuhi aturan tertentu, seperti hari yang ditentukan dan izin yang diperlukan.


    Terkait dengan kurangnya tindakan hingga pemilu, Sudadi, SH, menyebutkan bahwa “banyak orang yang tidak menyadari bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga akhir pemilu, tidak berhenti dan bubar… tidak!… untuk sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, penjara hingga satu tahun,” ujar Sudadi.


    Beberapa demonstran mengenakan kaos serupa dengan gambar seorang pria di dada yang mengenakan kacamata dengan tulisan “Mahbub Djunaedi”, salah satu dari mereka memberikan pidato.


    Setelah meninggalkan BAWASLU, para demonstran menuju ke KPU dengan

     tuntutan yang sama pada sore hari.

    (SKM/Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan