-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Bangunan Rumah Kos Kosan 2 Lantai di Jalan Inpres Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Tidak Mengantongi ijin PBG,Di Duga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Lalai Dan Tutup Mata

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 3, 2024, 23:35 WIB Last Updated 2024-02-03T16:35:52Z
    Deli Serdang - Pembangunan rumah kos kosan 2 lantai dengan ukuran kurang lebih 20 kamar milik manik yang berada di jalan Inspres Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam belum tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan gedung (PBG) dari dinas cipta karya dan tata ruang Kabupaten Deli Serdang sabtu 02/01/2024.


    Proses pembangunan rumah kos kosan 2 lantai tersebut sudah hampir mau selesai pembangunannya,namun ijin PBG nya masih dalam tahapan pengurusan.


    Saat dikonfirmasi salah satu pengawas pembangunan rumah kos kosan berinisial Manik sebagai apa di pembangunan rumah kos kosan tersebut,manik mengatakan tanyakan saja ke Pemerintah ucap manik dengan nada sombong dan arogan nya. 


    Selanjutnya,awak media mengkonfirmasi pegawai dinas cipta karya dan tata ruang bagian PBG,dengan tujuan mempertanyakan ijin PBG pembangunan rumah kos kosan 2 lantai tersebut, yang berada di jalan inpres, tepat nya di sebelah Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan mengatakan bangunan tersebut milik manik, ijin PBG nya sudah di mohon kan ke dinas cipta karya dan tata ruang untuk di terbitkan ucap salah satu Staf,dan pada saat awak media mempertanyakan tentang penerbitan ijin PBG untuk membangun gedung atau rumah harus dulu di terbitkan baru bisa mulai pembangunan nya dikerjakan, atau juga bisa sambil berjalan pembangunan gedung atau rumah kos kosan tersebut di terbitkan ijin PBG nya,pegawai dinas cipta karya mengatakan ijin PBG untuk mendirikan atau membangun rumah atau gedung harus terlebih dahulu terbit baru bisa mulai membangun rumah atau gedung kata staf tersrbut. 


    Dari penjelasan staf/Pegawai dinas cipta karya dan tata ruang,jelas sekali bangunan rumah kos kosan milik manik yang berada di jalan inpres kelurahan Lubuk Pakam Pekan  belum mempunyai ijin PBG membangun,bangunan kos kosan milik manik tersebut adalah bangunan liar,dalam hal ini, Dinas Cipta Karya dan Tata ruang beserta Kadis nya di duga Lalai dalam Pengawasan dan Tutup mata.


    Saat awak media menghubungi Kasat Pol PP Deli Serdang untuk mengkonfirmasi  melalui Handphone mengatakan saya akan menyurati Pemilik bangunan kos kosan tersebut, dan akan kita berikan surat peringatan   pertama (SP) 1 dan SP 3 pemilik sesuai SOP,walaupun Bangunan tersebut sudah akan rampung ucap Marzuki Kasat Pol PP Deli Serdang. 


    Meminta kepada,Kasat Pol PP Deli serdang,Camat Lubuk Pakam dan Trantib dan Lurah Lubuk Pakam Pekan untuk segera menghentikan pembangunan rumah kos kosan tersebut sebelum terbit ijin  PBG nya dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam Hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,dan Manik selaku Pemilik bangunan wajib di denda,bila perlu sesuai Peratauran di robohkan bangunan rumah kos kosan tersebu,karena telah berani membangun dan mendirikan rumah kos kosan  sebelum terbit ijin PBG nya, karena salah satu sumber pendapatan pada kabupaten Deli Serdang adalah dari PBG. 


    Berharap Kepada Bapak Bupati Drs H.M Ali Yusuf Siregar agar menindak dan memecat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang yang Di Duga Bermain Main dan Lalai Serta Terkesan Tutup Mata dalam hal menangani PBG yang ada Di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. 


    Hartono

    Komentar

    Tampilkan