-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    AS Ketua PPDI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Penggandaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa

    Thursday, February 22, 2024, 22:47 WIB Last Updated 2024-02-22T15:47:06Z


    Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumsel Palembang menetapkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan, (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021.



    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan (AS) dalam kasus ini.



    AS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto, Rabu (21/2/2024).





    Menurut Ario, (AS) diduga turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).



    “(AS) yang merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025, sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku,” ujar Ario.



    Ario menambahkan, (AS) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara primer, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara subsider.



    Untuk mempercepat proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap (AS) di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, selama 20 (dua puluh) hari ke depan, mulai dari hari ini tanggal 21 Februari 2024,” kata Ario.



    Ario juga mengatakan, tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini.



    “Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutup Ario.



    ( AS ) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto, Rabu (21/2/2024).



    Menurut Ario, (AS) diduga turut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp.883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).



    “(AS) yang merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025, sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pelaku,” ujar Ario.



    Ario menambahkan, ( AS ) tersangka  melanggar Pasal ( 2 ) Ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana' tegas nya. tim.



    Nata/Admin Sumael



    Komentar

    Tampilkan