-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    2 Caleg dan 1 Kepala Desa Ikut Sidang Perdana Perkara Pidana Pemilu 2024

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 22, 2024, 22:54 WIB Last Updated 2024-02-22T15:54:43Z

    Bireuen - Sebanyak 3 ( tiga ) terdakwa perkara Pidana Pemilu yang melibatkan 2 orang Caleg dan 1 orang Kepala desa masing - masing beranisial CA, M dan F mengikuti sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan - Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen.Kamis ( 19/2)2024.


    Sementara , Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen pada sidang perdana tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.


    Bahwa terhadap Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen juga, menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi untuk membuktikan dakwaanya dan dengan saksi tersebut itulah dapat meyakinan Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku.


    Adapun barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 (dua) unit rice cooker (penanak nasi), 2 (dua) lembar stiker caleg, 6 (enam) lembar kartu nama caleg, 1 (satu) lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 (satu) eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.


    Dijelaskam bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg itu.


    Dengan begitu perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.


    Sidang perdana  berjalan mulai dari Pukul 11.00 WIB s.d 21.00 WIB, namun kemudian persidangan selanjutnya ditunda pada hari Jumat ( 23 /2) 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tiga (3) orang terdakwa perkara Pemilu 2024.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan