Padang, Sumatera Barat - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima penghargaan peringkat Kabupaten dengan Kualitas Tinggi pada Penganugerahan Prediket Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dan diterima oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bertempat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, pada Senin (08/01/2024
Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi, dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, atas kerja sama dan sinerginya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam upaya mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Bersinergi dengan Ombudsman memberikan dampak positif serta solusi terhadap semua permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di semua instansi pemerintah daerah. Sehingga perbaikan kualitas pelayanan publik selaras dengan Standar Pelayanan Publik yang telah kita tetapkan dalam menghadirkan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Buya Mahyeldi juga mengungkapkan, mewujudkan pelayanan publik yang baik merupakan tugas Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan esensi pentingnya keberadaan pemerintah bagi masyarakt. Disamping itu, juga merupakan tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Maka ia berharap, dengan adanya kegiatan penilaian secara kontinyu tersebut, dapat menjadi bahan introspeksi sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus menerus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengaku bangga atas diraihnya penghargaan tersebut. Ia dan jajarannya telah berkomitmen dalam kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan publik secara kontinyu untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman sejahtera dari berbagai lini.
"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bawah kepemimpinan Suhatri Bur - Rahmang memiliki komitmen yang kuat dalam kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan publik. Berkat komitmen tersebut, kita diganjar penghargaan oleh Ombudsman dengan kategori kabupaten pada Penganugerahan Prediket Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2023," ungkapnya.
Selanjutnya, ia secara terus menerus mendorong para penyelenggara pelayanan publik di Padang Pariaman untuk senantiasa memperhatikan ketentuan terkait standar pelayanan sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga katanya, dapat mengedepankan dan mengutamakan pendekatan informal dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dari pada pendekatan formal yang birokratis.
"Semua Perangkat Daerah agar terus memberikan pelayanan yang maksimal sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tutup Suhatri Bur.
Disamping itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani melaporkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tujuan umum dari penilaian yang dilaksanakan secara berkala tersebut adalah demi perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap adanya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan.
"Hal ini mencakup standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, layanan pengaduan, penilaian kinerja, visi dan misi, termasuk moto pelayanan," terangnya.
(Jamal/Diskominfo)