-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tiga Retribusi Daerah yang Dihapuskan Yakni Uji Kir, Ijin Trayek dan Retribusi Masuk Terminal

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 5, 2024, 05:31 WIB Last Updated 2024-01-04T22:31:16Z

    Pemalang - Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T melalui Plt. Kadiskominfo Joko Ngatmo menjelaskan bahwa kebijakan uji Kir gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal Januari 2024 retribusi pengujian bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.


    Disebutkan penghapusan retribusi mengacu UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah / PP No PP tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.


    Joko Ngatmo menambahkan, untuk di tingkat Kabupaten Pemalang regulasi undang-undang itu diperkuat dengan peraturan daerah / Perda Kabupaten Pemalang No. 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah


    “Dimana dalam raperda tersebut ada tiga retribusi daerah yang di hapuskan yakni uji Kir, ijin trayek dan retribusi masuk terminal,” kata Joko Ngatmo di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).


    Joko Ngatmo juga mengatakan kabar gembira ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji, yang meliputi angkutan barang, angkutan penumpang serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan waktu selayaknya di lakukan setiap 6 bulan sekali.


    Dirinya mengungkapkan tentang kebijakan layanan uji Kir gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi jalan.


    “Dengan kebijakan tersebut maka diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan,” pungkas Joko Ngatmo. 


    Masih dalam kesempatan yang sama, Sukardi salah satu pemilik kendaraan angkutan umum mengaku senang usai mendengar kebijakan dari Pemkab Pemalang itu.


    “Ya saya senang mendengar kabar ini nanti akan Saya sampaikan kepada teman teman saya,”tutup Sukardi


    Sebagai informasi bahwa guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi angkutan jalan.


    Pemkab Pemalang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024 telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya.


    Layanan uji kendaraan atau uji Kir gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan