-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Rahmat Bagja Bawaslu RI, ASN Jadi Panwascam Pilih Salah Satu Cuti Atau Diberhentikan Sementara

    Thursday, January 11, 2024, 19:25 WIB Last Updated 2024-01-11T12:25:10Z


    Metronewstv.co.id. || Lahat - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Kamis 15 Desember 2022 yang lalu menegaskan ASN yang terlibat jadi penyelenggara pemilu tahun 2024.



    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panitia/petugas badan ad hoc pemilu, dalam konteks ini, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di segala tingkatan.



    Bagja mengaku telah menerima surat balasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perihal ini.



    Ia menyampaikan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.



    “Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,” kata Bagja kepada awak media, Kamis (11/01/2024).



    “Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” ujar dia.



    Di sisi lain, Bagja mengamini bahwa pihaknya membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama di level akar rumput.



    Perekrutan ASN sebagai panwaslu dianggap menjadi salah satu solusi agar pengawasan pemilu tetap bermutu.



    Walaupun demikian, Bagja menekankan bahwa ASN yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang besar serta konsekuensi berat seandainya melakukan pelanggaran atau berpihak ke peserta pemilu tertentu.



    "Sanksinya berat. Dari sisi pidana, hukumannya ditambah sepertiga karena dia ASN," kata Bagja.



    Beratnya sanksi ini disebabkan oleh aspek yang dilanggar, yakni netralitas ASN dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.



    Oleh karena itu, menurut Bagja, ASN panitia pemilu yang “bermain” juga terancam dijatuhi hukuman oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, berupa pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.



    Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia pemilu.



    Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.



    Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.



    Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2022 yang lalu.



    "(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar lewat siaran persnya, Selasa 03 Februari 2023 yang lalu.



    Merespon adanya Anggota Panwascam lulus dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PPPK melalui pesan Wharsapp Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHi.MM menjawab,"sudah di mintak kepada Panwascam untuk menyampaikan terkait ada yang lulus P3K,"jawabnya singkat.



    Kepada wartawan Mantan tiga periode Anggota Panwascam Kecamatan Mulak Ulu, Hernanto mengatakan, " untuk menjaga marwah Lembaga Bawaslu dan untuk menghindari konflik kepentingan sepatutnya anggota Panwascam yang lulus seleksi PPPK legowo mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu.



    Untuk diketahui penyelenggara itu bekerja penuh waktu maka gimana pekerjaan pokoknya nanti selaku ASN. kalaupun Cuti, apa ia baru jadi ASN sudah minta cuti. rasanya tidak etis,"ungkapnya.



    Dikatakannya, ASN itu pekerjaan profesional artinya musti terjaga netralitasnya dalam pemilu. jika melanggar maka sanksi berat yang musti di terima. maka amannya mengundurkan diri dari penyelenggara sebagai bentuk meminimalisir resiko pekerjaan,"tegasnya.



    Hingga berita ditayangkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan Bawaslu Lahat terkait status Anggota Panwascam yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. hingga kini kalangan masyarakat masih menanti-nanti kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Lahat. Rls tim.



    Hendra Admin Sumsel

    Komentar

    Tampilkan