-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Putusan Pengadilan Negeri Medan, Tentang Tindak Pidana Korupsi dr Ade Budi Krista, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, January 24, 2024, 16:49 WIB Last Updated 2024-01-24T09:49:42Z

    Deli Serdang - Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu 17 Januari 2024 memutuskan dr Ade Budi Krista dengan No Putusan PN Medan 83/Pidsus -TKP 2024 sebagai Berikut. 


    Menyatakan terdakwa dr Ade Budi Krista,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 JO. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999,sebagaiman telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentanng Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal. 55 ayat 1 pidana yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidir. 


    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun(1tahun) dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.00 dengan ketentuan apabilla tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan 1 (satu )bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.


    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepada nya. 


    Menyatakan barang bukti berupa Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang T. A 2021.


    Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat Daerah Kabupaten Del Serdang.


    Dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah kabupaten Deli Serdang.Dokumen Kontrak, Gambar Pekerjaan,Dokumen Kontrak Metode,Dokumen Berita acara Dokumen Foto Copy Berita Acara surat permohonan Pencairan 100 Persen. Dan gambar Pekerjaan serta laporan pendahuluan. 


    Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana korupsi, dan di berhentikan tidak dengan hormat dengan berdasarkan. Pasal 87 ayat 4 huruf B undang undang. No 5 tahun 2014. Tentang aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai negeri Sipil. 


    Dan seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut di nyatakan bersalah, dan di hukum penjara berdasarkaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


    Ketua GMPL berinisial A.M meminta kepada Kaban BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Deli. Serdang,agar menjalankan Putusan Pengadilan tersebut, dengan memberhentikan (Memecat)  dr Adek Budi Krista sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).


    (HRT)

    Komentar

    Tampilkan