-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polisi Lakukan Sosialisasi larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMA 1 Indralaya

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 26, 2024, 10:45 WIB Last Updated 2024-01-26T03:46:11Z

    Ogan Ilir - Jum'at curhat, Sosialisasi Larangan knalpot brong, Polsek Indralaya mengunjungi sejumlah sekolah seperti SMA 1 Indralaya Ogan Ilir, Tujuannya agar pelajar tertib berlalu lintas.


    Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman Melalui  Kapolsek Indralaya, AKP Herman R menjelaskan maksud dan Tujuan  sosialisasi. Menurutnya, Mereka rawan jadi pelanggar lalu lintas, ini langkah preventif untuk pelajar. Mereka harus taat aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong.


    Sesuai aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.


    "Pelajar banyak pakai knalpot brong. Mereka mengunakan motor ke sekolah setiap hari. Kami dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengingatkan. Knalpot brong itu dilarang,” kata AKP Herman saat pimpin sosialisasi di SMA 1 Indralaya . Jum'at (26/01/2024).


    Kami juga mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna Jalan lain. Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik demi menjaga  ketertiban berlalulintas di jalan raya. Ujar Kapolsek.


    (Yix)

    Komentar

    Tampilkan