.
Dalam keterangannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel menyatakan bahwa pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Selain itu juga LHP ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Sementara itu Pj. Bupati berkomitmen akan segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikannya segera kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Selain itu dirinya juga akan memanfaatkan dan menggunakan informasi dalam LHP tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban urusan pemerintahan, serta akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangan. Selain itu Pj. Bupati berharap dari pemeriksaan kinerja maupun hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab. Muara Enim untuk lebih baik dalam melakukan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.
(Alisaiin)