-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023 Diduga Ada Item Yang Fiktif, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 29, 2024, 08:42 WIB Last Updated 2024-01-29T01:42:51Z

    Aceh Utara - Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat oleh Kepala Desa (Kades) tanpa alasan yang jelas. 


    Pasalnya, pemberhentian dirinya dari sekretaris desa atau yang disebut Keurani Gampong, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.


    Pemecatan atau Pemberhentian Aparatur Desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Geuchik (kades) Teupin Jok terhadap Suryati (43) selaku Keurani Gampong (Sekretaris Desa) diduga karena Suryati menolak untuk  menanda tangani laporan Verifikasi APBG Perubahan Tahun 2023 silam.


    Sementara penolakan tersebut, dilakukan Suryati atas dasar temuan beberapa item yang dianggap fiktif dalam poin-poin yang tercantum pada Surat Laporan Verifikasi APBG Perubahan tahun 2023 yang disuruh tanda tangani, karena temuan tersebut menjadi kendala bagi saya selaku Keurani Gampong, ungkap Suryati. Sabtu, (27/01/2024).


    " Saya selaku Keurani Gampong sudah menjelaskan hal tersebut kepada Keuchik, dan harus dilakukan musyawarah dulu. Namun masukan itu tidak ditanggapi." Terangnya.


    Menjelang beberapa minggu, diketahui bahwa saya telah diberhentikan tanpa ada teguran dan surat pemberhentian. Oleh karena itu, saya merasa keberatan atas pemberhentian saya sebagai Keurani Gampong yang dilakukan secara sepihak.


     "Saya sudah mencoba menempuh jalur musyawarah terkait permasalahan ini dengan melayangkan surat permohonan tertanggal 23 Oktober 2023." Sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun terkait hal tersebut. Pungkasnya.


    Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Jamaluddin mengatakan, terkait permasalahan yang  terjadi di Gampong Teupin Jok, pemberhentian Keurani Gampong yang dilakukan oknum Keuchik seperti yang dimaksud, menyalahi aturan dan telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada ayat 2 huruf (c)


    Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.


     "Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017." Terang Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.


    Sementara itu Geuchik Teupin Jok, belum dapat tersambung sampai berita ini ditayangkan.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan