-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan, Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun

    Thursday, January 25, 2024, 19:26 WIB Last Updated 2024-01-25T12:26:47Z


    Pemalang
    , - Berawal dari laporan pihak customer FIFGROUP a/n inisial TD (45 tahun), terkait satu unit motornya yang masih menjadi objek jaminan kredit dan berpindah tangan karena di pinjam oleh teman suaminya berinisial TD. 


    Dan selanjutnya dari tim Petugas Lapangan FIFGROUP Melacak keberadaan SPM Beat Sporty milik customer TD (45 Tahun) dan mendapatkan hasil, memang benar bahwa unitnya telah pindah tangan dari customer TD. Hal tersebut disampaikan Agus Taryana selaku Region Remedial Section Head (RRSH) FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 di kantor tugasnya, Pemalang (24/01/2024). 


    Selanjutnya Agus Taryana menjelaskan bahwa, berangkat dari persoalan tersebut, maka laporan yang kami terima dari TD kami jadikan dasar membuat pengaduan kepada Polsek Ampelgading. Dan selanjutnya customer a/n TD menjalani proses pemanggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan, dan dari laporan tersebut ternyata memang benar adanya bahwa motor tersebut dipinjam seseorang  yang berinisial MS (40 tahun) dan SI Warga Bodeh ujar Agus Taryana. 


    MS juga adalah customer FIFGROUP yang melakukan perikatan pada kurun waktu kurang lebih 1 tahun silam.

    Pekerjaan MS adalah pengembang tanah kavling bersama saudaranya SI di wilayah Doro Kabupaten Pekalongan. 


    Karena tanah kavlingnya bermasalah, sehingga KS (yang telah membeli kavling) meminta pengembalian uang muka pembelian kavling dari MS. 


    Dan kemungkinan MS tidak bisa mengembalikan uang muka pembelian tanah kavling kepada KS, akhirnya SPM Beat Sporty atasnama TD yang di pinjam dijadikan jaminan oleh MS dan SI kepada KS. Kata Agus Taryana sesuai dengan informasi yang didapatkannya dari Penyidik Polsek Ampelgading.


    Hingga selanjutnya proses hukum berjalan dan MS menjadi tersangka karena menggelapkan motor yang bukan miliknya yang masih berstatus objek jaminan kredit di FIFGROUP. Atas dugaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan Hakim atas proses Di Vonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 Tahun dipotong masa penahanan, dengan Nomor Perkara : 157/Pid.B/2023/PN Pmlg.



    Terkait Perihal tersebut ”Yoga Baskoro” Selaku Kepala Region FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 menghimbau kepada seluruh Nasabah FIFGROUP, untuk membayar angsuran tepat waktu di Payment Point yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP untuk menghindari terjadinya denda keterlambatan. 


    Jangan meminjamkan motor ke orang lain karena bisa disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.


    Dan yang paling penting, jangan pernah mau untuk dijadikan atas nama pembiayaan kredit untuk orang lain dengan imbalan atau tanpa imbalan.


    Yoga Baskoro  juga menambahkan agar para costumer jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dengan Menjual dan/atau Mengadaikan dan/atau Memindah tangankan Objek Pembiayaan Kredit dalam bentuk apapun yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama pada Akad Pembiayaan, pungkas Yoga Baskoro. 



    Eko B Art-admin4

    Komentar

    Tampilkan