-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Bisa Segera DiHubungi dan Digunakan Oleh Masyarakat Pemalang Saat Terjadi Keadaan Darurat

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 27, 2024, 12:01 WIB Last Updated 2024-01-27T05:01:12Z

    Pemalang - Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T mengatakan bahwa dengan di bangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.


    “Panggilan dari masyarakat ke Nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (Call Taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat meneruskan informasi tersebut kepada OPD kedaruratan, Kepolisian setempat atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan,” papar Mansur Hidayat usai launching di pendopo, Jumat (26/1/2024) malam.


    Mansur Hidayat juga menerangkan, dengan adanya layanan tersebut, Kita semua berharap agar respon Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, pungkas Mansur Hidayat. 


    Dalam kegiatan tersebut Usai launching Layanan Call Center itu, Mansur Hidayat langsung mencoba Layanan itu didampingi Perwakilan dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo dan disaksikan Jajaran Forkopimda beserta tamu undangan lainnya.


    Dengan demikian maka Pemerintah Kabupaten Pemalang kini memiliki Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat digunakan oleh masyarakat saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan