DAIRI - Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menringkus seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat di kediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Parongil Desa Sambaliang Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 22 Desember lalu, dimana sang istri yang berprofesi sebagai guru, SWS (35), dan sang suami, FJS (34) bertemu di ruang tamu.
"Saat itu sang suami mengajak si istri untuk berhubungan badan, namun di tolak dengan alasan badan capek dan mau tidur. Kemudian, si istri tidur di ruang tengah, dan sang suami masuk ke dalam kamar, " ujarnya, Senin (22/1/2024).
Sang suami kemudian merasa marah dan kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung melakukan tindakan fisik kepada sang istri.
"Tersangka meletakkan lutut kakinya di perut korban, dan memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir korban, " katanya.
Sang istri kemudian memberikan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan sang suami.
Sang suami pun kembali melakukan pemukulan kepada si istri serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.
Usai berkelahi dengan sang suami, korban kemudian kembali ke ruang tamu untuk tidur. yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
"Pada hari ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, " jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(Satria)