-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Koperasi Simpan Pinjam Dana (KSP DANA) Maju Berkembang, Diduga Gelapkan Uang Nasabahnya Hingga Bernilai Miliaran Rupiah

    Thursday, January 25, 2024, 19:23 WIB Last Updated 2024-01-25T12:23:56Z


    Pemalang, -
    Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) yang beralamat diperumahan Vila de Blandong tepatnya di belakang pos Satlantas Comal Pemalang. 

    KSP Dana bergerak di bidang simpan pinjam, arisan sepeda motor dan lain sebagainya. 


    Diduga menggelapkan uang ratusan nasabah hingga mencapai milyaran dari nilai tabungan 450 .000 hingga 120.000.000 rupiah.



    Hal ini dialami oleh para nasabah yang di iming- imingi dengan program tour (pesiar) Seperti Nasabah yang dialami oleh Nurhikmah asal Desa Purwosari kecamatan Comal  ia bersama ratusan nasabah menjadi korban dari Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) tersebut karena tergiur dengan program pesiar artinya uangnya utuh dan masih dapat bonus pesiar. 


    Yang lebih ironis lagi pihak  Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) mengadakan sosialisasi sampai kesekolahan  tempat Nurhikmah mengajar "Sayakan ikut program pesiar di koperasi tersebut dengan cara nabung dengan Saldo Rp 150.00 dalam tiap bulannya selama 3 tahun dan selama 3 tahun mendapatkan jatah pesiar 2 kali awalnya saya ikut 5  tapi sekarang saya kurangi menjadi 4, dan selama saya menabungpun belum pernah pesiar akhirnya saya tanyakan ke pohak koperasi akan tetapi jawaban dari pihak koperasi beralasan karena masih ada pandemi covid 19," ungkap Nurhikmah salah satu korban di rumahnya Rabu (24/01/2024). 


    Nurhikmah merasa ganjil karena  awal  pandemi itukan di tahun 2019 sedangkan yang ia  tanyakan adalah posisi di tahun 2023 mulai bulan April dan pada saat itukan musim liburan jadi itu adalah waktu yang tepat untuk Pesiar (tour) selanjut dari pihak koperasi menyarankan korban untuk menunggu dan ternyata pada saat pihak nasabah akan menarik uang tersebut juga tidak bisa. "Jadi pada saat saya akan menarik tabungan saya, untuk dibagikan ke siswa eh ternyata nggak bisa padahal katanya tabungan tersebut bisa di ambil sewaktu -waktu jadi sekarang saya bingung kan  saya mau ngambil uang saya kok malah gak bisa hingga akhirnya saya pinjam pihak lain," lanjut Nurhikmah.yang berprofesi sebagai guru madrasah. 







    Dengan kejanggalan tersebut ia akhirnya mencoba untuk bertanya kepada  temannya yang berlokasi di pasar sruet daerah ulujami  untuk mencari informasi terkait KSP Dana ternyata beritanya sudah rame (heboh) KSP dana bermasalah ia pun  bersama temannya pernah melakukan demo bersama ormas tertentu, akan tetapi sampai sekarang tidak berhasil. 



    Karena usahanya tidak  berhasil maka para korban meminta Pendampingan  dan bantuan hukum kepada  Heru Ardi Irawan, SH.,LL.M, Bayu Adi Dharma,SH dan Muhammad Faisal.SH Kantor hukum HAI AND PARTNERS yang beralamat di Jl Jatirejo Gg Mandiri, Ampelgading, Pemalang. 

    Dengan demikian pihaknya yang berjumlah 143 orang telah menguasakan penuh dikantor pengacara tersebut, dengan harapan uangnya bisa kembali dan mendapat kepastian hukum dari perkara tersebut.



     Menanggapi kejadian tersebut Heru Ardi Irawan, SH,.LL.M  selaku kuasa hukum (Pengacara) sekaligus Ketua Bankum Geradin Pemalang, mengatakan pihaknya akan membantu para anggota (nasabah) atau korban Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) agar hak-hak anggota dapat terpenuhi dan Pihak Koperasi Membayarkan kewajibannya kepada para anggota. 

    Jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) maka akan menempuh upaya hukum baik gugatan perdata melalui Pengadilan maupun secara pidana melalui Kepolisian agar perkara e quo mempunyai kekuatan hukum yg pasti. 


    "Jadi ini ada 143  anggota Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) memberikan kuasanya kepada kita untuk meminta hak-haknya dimana sebagaian besarnya merupakan uang Tabungan para anak yatim dan Piatu jadi kami meminta kepada pihak Koperasi dana Agar mengembalikan uang tabungan Para Anak yatim tersebut ," terangnya. 



     Menurutnya kasus -kasus semacam ini banyak sekali terjadi di daerah khususnya di  kabupaten Pemalang,   orang-orang ditawarkan untuk  menabung di koperasi dengan iming-imingi keuntungan yang bermacam-macam serta  menggiurkan dan juga ditawarkan berbagai  kemudahan serta bunga yang murah ketika akan mengajukan pinjaman, akan tetapi ketika sudah menabung uangnya tidak bisa dicairkan atau diambil.

    Bahkan ketika nasabah mengajukan pinjaman malah macet ,dan justru dijanjikan akan diberikan bunga yang begitu besar, cara penagihan yang tidak sesuai dengan standar penagihan.   


    "Ketika pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA  Tidak ada penyelesaian kepada para anggota, maka kami selaku penerima Kuasa  akan menempuh jalur hukum dengan harapan hak-hak para anggota (nasabah) tersebut dapat kembali dan mendapat kepastian Hukum ," jelasnya. 


    Kami akan berusaha membantu para anggota  agar uang yang mereka tabung dan di kumpulkan bertahun-tahun untuk bisa dikembalikan, karena untuk sebagian aset-aset Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) yang salah satunya adalah rumah makan bamboe Ijo yang terletak di jalur pantura jatirejo ampelgading, dan di duga sudah diagunkan sebagai jaminan Hutang a/n Pengurus.

     Dirinya juga menjelaskan bahwa kerugian dari 143 anggota kurang lebih 2 milyaran, belum lagi ada anggota lain yang sebelumnya sudah memberikan kuasa, jadi bisa total kerugian mencapai hingga 6 milyar lebih.


     "Nanti kami akan bantu, apalagi   disini banyak uang -uang anak yatim ,uang masjid, dan semua itu yang  perlu kita perjuangkan, karena menyangkut hak-hak mereka "intinya hak-hak mereka harus dikembalikan" tegasnya. 


    Ia berpesan kepada masyarakat kalau mau berinvestasi harus paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya serta Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi. 


    Intinya  jangan tergesa-gesa dalam menabung atau berinvestasi selalu waspada jangan mudah di iming-iming keuntungan besar. 



    Eko B Art-admun4

    Komentar

    Tampilkan