-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Ketua Ormas Bppkb Banten DPC Kabupaten Lebak dan Seluruh Aktivis Angkat Bicara Soal Berkeliaran Mattel Ditengah Masyarakat

    Metronewstv.co.id
    Sunday, January 21, 2024, 15:05 WIB Last Updated 2024-01-21T08:05:26Z

    Lebak - Ketua ormas (Organisasi  kemasyarakatan (BPPKB DPC kabupaten Lebak( Krisna ) atau yang lebih akrab disapa belong angkat bicara soal marak dan bebasnya berkeliaran mattel ( mata elang) yang selalu meresahkan masyrkat Atau konsumen. Minggu (21/1/2024)


    Dalam Hal ini Kegiatan para mattel tersebut kerap sering terjadi melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan bagi yang kredit macet bahkan tindakan nya  sering kali memicu keributan Ditengah masyarakat


    Menurut prosedur yang benar ujang Krisna Mengatakan Eksekusi penarikan kendaraan yang bermasalah tidak bisa dilakukan sembarangan'karena konsumen baik perusahaan sudah dilindungi oleh undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,"Ujarnya


    Krisna menyampaikan terhdap seluruh aparat keamanan maupun penegak hukum  dari jajaran satuan lalu lintas( satlantas) maupun Kanit Reskrim polres Lebak maupun dari tingkatan Polsek di seluruh kecamatan yang berada dilingkungan kabupten Lebak- Banten.


    "Kami berharap agar pihak keamanan segera bertindak tegas terhdap mereka ( Mattel)yang berkeliaran bebas bag nya perampok dijalanan dengan mengunakan profesi deb collector,mata elang,Mattel," Sambungnya


    Masih kata Ujang Krisna Memaparkan Kepada awak media ini Pasalnya,


    "Saya prihatin ketika mendengar aduan langsung dari masyrkat yang mana mereka  mengalami tarik paksa kendaraan nya yang bermasalah dijalanan,sementara mereka( mata elang) yang melakukan penarikan tidak dilengkapi surat dari perusahaan pembiayaan maupun  leasing untuk dilayangkan atau disampikan terhdap konsumen,"paparnya


    Bahkan kata ia ada empat aturan deb collector,finance  ini apabila ada  terjadi tunggakan debitur


    "Seharusnya sesuai prosedur,pertama pihak leasing harus mengeluarkan surat kuasa terhdap deb Collector  yang ditunjuk kedua perusahan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia .ketiga, ada surat peringatan ( SP1) SP2,dan ke empat tanda pengenal deb collector dan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia,"Jelasnya


    Hal Senada di sampai kan Ketua Bppkb banten Dpc Kabupaten lebak Mengenai empat aturan tersebut yang harus ditempuh bekal dari finance  kepada yang sudah diberi kuasa, dan jika saja deb collector tidak disertai legalitas yang lengkap dari perusahaan,maka jelas itu sudah melanggar hukum dan dapat dipidanakan,"Terangnya


    Ditempat yang sama Salah seorang Aktivis dan juga selaku sekertaris Badak Banten Muh Syam Menambahkan kepada awak media ini Dirinya Mengatakan


    "Enam aturan sebenarnya proses yang diberikan dari  perusahaan pembiayaan  maupun leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga(deb collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi  Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesian ( APPI) jadi ini jelas tidak dapat melakukan penarikan  sembarangan tanpa poin- poin prosedur tadi dilengkapi,"Kata Muh Syam Dalam Keterangan nya,Minggu,(21/1/2024)


    Senada, Jadi jelas syarat untuk meng ekseskusi sudah didaftarkan fidusianya, dan sudah dibayarkan PNPB nya- kemudian sudah keluar juga sertifikat fidusianya ,jadi selama belum didaftarkan dan sertifikat fidusianya tidak ada pihak leasing maupun deb collector tidak dapat melakukan penarikan paksa  begitu saja apalagi dijalanan,"ungkap syam


    Menurut Muh syam,Pemilik kendaraan yang sah wajib melaporkan para matel atau penarik paksa kendaraan dijalanan ,atau  pun bagi penagih utang atas perbuatan yang tidak menyenangkan, itu dapat dijerat dengan Undang-undang /UU hukum pidana ( KUHP) pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dan kekerasan pasal 365 Jo pasal 53 KUHP, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,"Ucapnya


    Kemudian Lebih lanjut di sampai kan Ujang krisna ia Menilai


    "Kalau masih kami lihat ada berkeliaran mattel,deb Collector  dijalan dan sampai melakukan perampasan unit,kami seluruh ormas BPPKB dan juga para aktivis , LSM,akan segera bertindak tegas sweeping Mattel,dan akan kami tindak lanjuti ke (APH),Aparat Penegak Hukum,"Tegas Ujang krisna kepada wartawan mengatakan


    Dalam Hal ini Ia Berharap Semoga saja dari pengalaman yang sering terjadi ini,dapat diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan juga segera ditindak tegas oleh pihak keamanan kepolisian sesuai atensi kami( mewakili masyrkt) dan harapannya  tidak lagi ada oknum tarik paksa liar kendaraan dijalan sehingga aman dan kondusif lingkungan kabupten Lebak ini,"pungkasnya


    ( iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan