-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kepala Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin, di Duga Terindikasi Pungli, Terkait Pengurusan Surat Nikah (NA) Warga nya

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, January 3, 2024, 21:01 WIB Last Updated 2024-01-03T14:01:28Z

    Deli Serdang - Dugaan indikasi  pungutan liar yang dilakukan Oknum Kepala Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, kepada salah satu warga nya yang ingin membuat Surat Nikah(NA) untuk melengkapi persyaratan pernikahan ke Kantor KUA Rabu 03/1/2024.


    Saat awak media mengkonfirmasi Nara Sumber yang ingin mengurus Surat Nikah dan tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan, kalau saya ingin mengurus surat nikah(NA) untuk anak perempuan saya melalui Kadus, saya menanyakan kepada Kadus kalau pengurus NA 1,3jt, saat nara sumber memintta perincian apa apa saja 1.3jt itu, kepala dusun mengirimkan rincian nya melalui chatingan,total biaya pernikahan,NA dari kantor desa, Setoran ke kantor KUA, uang saksi saksi, Total nya 1,3jt ucap nara sumber kepada awak media.


    Lanjut, tidak puas, nara sumber mempertanyakan kepada  salah satu kaur/perangkat desa berinisial Dewi melalui Chatingan/SMS,Dewi membalas pengurusan NA masuk ke kantor 30ribu bg, entah kalau sama kadus 50ribu atau berapa ucap Salah Kaur Desa. 


    Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Beringin mengatakan, kalau pengurus Surat Nikah(NA) hanya 50 ribu bg, kalau memang tidak ada kali 30 ribu tidak apa apa bg ucap Kades Beringin. 


    Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin bernama Rudi melalui Via telfon sekira Pukul 14,46 Wib mengatakan dan membenarkan, kalau pengurus NA sampai Ke Kantor KUA 1,3 juta,900 ribu setor ke kantor,200 ribu untuk 2 orang Saksi, 70 ribu uang pengurusan NA, saat di tanya sisa 130ribu nya lagi untuk apa, rudi tidak menjawab nya, dan katanya lagi, ini sudah hasil kesepakatan kami semua Kepala Dusun yang ada di Desa Beringin, Rudi juga mengatakan kalau ini bukan di desa kami saja, desa karang anyar juga seperti itu ucap Kepala Dusun Budiman Rudi. 


    Saat awak media kembali mempertanyakan  Kepala Dusun Budiman bernama Rudi terkait pengurusan berkas dan administrasi ke kantor KUA apa harus kepala dusun, Rudi mengatakan atas arahan Kepala KUA Kecamatan Beringin, kalau bisa ada warga yang mau menikah, semuanya harus melalui Kadus,dari NA sampai urusan Administrasi dan setoran ke kantor KUA ucap Kadus Rudi. 


    Diminta, kepada Camat Beringin, Kadis PMD Deli Serdang Dan Bupati Deli Serdang, Serta Kejaksaan Lubuk Pakam dan Tipikor Polres Deli Serdang, agar menindak dan memproses Kepala Dusun Budiman Desa Beringin Kecamatan Beringin Bernama Rudi, Di Duga Kuat Terindikasi Melakukan Pungutan Liar kepada warga yang ingin membuat Surat Nikah (NA) dengan menekan harga sampai 1,3 juta kepada warga nya, di duga selama ini Kepala Dusun Budiman bernama Rudi telah sering melakukan Pungutan Liar ini kepada warga nya tanpa memandang warga miskin atau bukan.


    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan