-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kepala Desa Huta Baru Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara (Paluta) di Duga Kebal Hukum

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 27, 2024, 08:05 WIB Last Updated 2024-01-27T01:05:49Z

    Labuhan Batu - Kepala Desa Huta Baru  Khairil Efendi Siregar diduga Kebal Hukum, terkait laporan yang sudah di terima dari pihak kepolisian tahun 2023, sampai sekarang belum di tindak lanjuti. jumat 26/1/2024.


    Saat awak Media melintas dan menyambangi Kantor Desa Huta Baru tersebut, saya dan beberapa awak media melihat adanya kejanggalan, dan kami pun mencoba untuk mencari dan mempertanyakan desa itu. akhir nya kami ketemu dengan salah satu Nara Sumber yang juga salah satu anggota BPD di Desa Tersebut.


    Kami tim mencoba mengkonfirmasi anggota BPD tersebut, yang ternyata Ketua BPD. 


    Saat di konfirmasi beberapa awak media Ketua BPD mengatakan kalau Oknum kepala desa Huta Baru ini Jarang masuk kantor, kantor desa pun selalu tutup, Plang  Kantor desa tidak ada, Bantuan BLT tidak pernah di salurkan pada warga desa huta Baru, Adanya Dugaan Pemalsuan Dokumen tegas Ketua BPD Desa Huta Baru.


    Terkait anggaran desa (ADD)di tahun 2020-2023 sekitar 1,5 Miliar di pergunakan untuk Kepentingan Pribadi. dan anggaran ADD tersebut,sampai saat ini belum di kembalikan atau di Silva kan pada negara,sampai tahun 2024 ini.Dan  Kegiatan Kepala Desa Huta Baru di duga banyak yang Fiktif. Ucap Ketua BPD. 


    Ketua BPD dan Mantan Sekdes huta Baru melaporkan kepada Pihak yang berwajib yaitu Kepolisian Tipikor.Dan Bukti laporan sudah ada tahun 2023,Namun sampai tahun 2024 ini, Proses hukum nya belum berjalan, di duga Proses Hukum nya Mandul dan Tumpul. 


    Kami beberapa awak media sebagai sosial Kontrol dan masyarakat Huta Baru, Meminta Kepada Bupati dan Inspektorat serta Kejaksaan dan Tipikor Polres Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tipikor Polda Sumut, agar Menangkap dan Memproses serta menindak dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan  Kepala Desa Huta Baru Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta. 


    Kepala Desa Huta Baru di duga melanggar Pasal 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi, sehingga merugikan negara. 


    (Madon Tambunan)

    Komentar

    Tampilkan