-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kasi Ketenaga Kerja Disnaker Kabupaten Melawi : Terkait Isu PHK Karyawan PT Citra Mahkota Perkebunan Sawit, Jangan Abaikan Aturan Harus Ada SP 1 Bahkan SP

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 5, 2024, 05:38 WIB Last Updated 2024-01-04T22:38:26Z

    Melawi, Kalbar - Salah satu karyawan PT Sawit Citra Mahkota (CM) yang ada di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi mendatangi serta mengadukan nasibnya kepada Kasi Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Melawi, karena merasa telah dilakukan Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.


    "Mandel Mandela, S.Sos menyampaikan secara pribadi dan sangat berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Kalaupun sampai harus terjadi tindakan PHK, sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai aturan yang ada dan saya berharaplah agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara karyawan dan perusahaan,''ucap Kasi Ketenaga Kerja Disnaker Kab Melawi diruangan kerjanya, Rabu 04/01/2024

    Dia juga menyebutkan,PHK itu ada aturan main semua dalam pemecatan karyawan semestinya diberikan lah,SP 1 bahkan SP 2 harus ada dan disesuaikan denga kesalahan agar tetap bertindak sesuai mekanisme yang ada,''ucap Mandel.


     Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak oleh karyawan Alimin menyampaikan kepada Awak Media ini bahwa pada saat jam istrahat kerja Dia memberikan Alat unit ke pada Helper nya untuk membawanya,dan saya sudah minta ijin kepada pimpinan saya juga pada saat itu",ucap Alimin.


    Dia juga menyampaikan pada saat Helper membawa Alat tidak ada membuat  perusahaan merasa dirugikan ,bahkan menurut Alimin sangat membantu alat bisa bekerja dengan epektif hanya pada saat itu Helper sedang di pantau oleh owner lansung,tapikan tidak harus semena-mena jadi karna saya kasi Helper bawa Alat itulah kata perusahaan saya jadi mau di pecat ini sangat tidak manusiawi",ucapnya


    Dia juga sampaikan semua itu cacat hukum ancaman PHK sangat mengabaikan aturan secara prosedural pertama saat memanggil saya ke kantor menghadap  tidak pernah ada surat panggilan hanya melalui pesan Whatshaff,dan melalui pimpinan sampaikan ke saya terhitung tanggal 30 desember 2023 katanya saya sudah tidak menjadi karyawan sambil menunggu hitungan dana pesangon dan anehnya lagi SK PHK juga belum ada koq saya sudah di anggap tidak menjadi karyawan.


    Saya akan sangat keberatan perlakuan perusahaan semena-mena dan tidak manusia kepada saya.


    Alimin, juga menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha dan saya sangat keberatan bahkan saya akan lawan dengan jalur lain",ucap Alimin kepada media ini.


    ''Jadi kalau saya lihat cara PHK seperti ini, jelas ada indikasi pelanggaran. Ini terjadi karena dalam menentukan dan menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum. 


    Jangan dilakukan dengan cara sepihak, karena itu berarti keadilan yang diharapkan kepada karyawan itu tidak akan tercapai,'' ucap Alimin.


    Sementara itu pihak HRD perusahaan PT Citra Mahkota, Cory Penjaitan saat di mintai komfirmasi  keterangan oleh Media ini melalui via whatshaff,. Rabu (04/01/2024) terkait ancaman PHK saudara Alimin tidak mau menjawab sampai berita ini dilansirkan kemeja tedaksi.


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan