![]() |
Foto diduga gudang penangkaran hewan yang dilindungi |
Sekitar pukul 11.00 wib ,Pantauan awak media adanya perusahaan yang diduga sebagai tempat pengupasan kulit-kulit hewan ilegal, yang beralamat di Jalan Pukat VII gg indah kelurahan Bantan timur kecamatan Medan Tembung.
Adanya perusahaan pengupasan kulit-kulit hewan liar yang tertutup ini, disinyalir Sudah lama beroperasional. Namun anehnya, pihak pemerintahan dan juga penegak hukum setempat seakan tidak tahu.
Padahal dari lokasi yang tak jauh dari gudang tersebut tercium aroma bau busuk ,bahkan aroma formalin juga tersengat di area gudang yang diduga dijadikan pusat perdagangan kulit reptil tersebut.
Pada saat dikonfirmasi salah satu oknum sipil berbadan besar mengatakan,kalau gudang tersebut punya izin dan sering dikunjungi pihak dinas perhutanan dan dengan dituliskan dalam isi pesan kalau mereka resmi.
Untuk itu diminta pada bapak Kapolrestabes dan Kapolda untuk mengusut izin operasional gudang tersebut dan reptil yang digunakan gudang tersebut.
Darma girsang