Bireuen - JPU Kejari Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap Terdakwa SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Mandiri Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh Rabu, 3 /1/2024.
Tuntutan JPU tersebut pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Tuntutan JPU terhadap terdakwa F Menyatakan bahwa terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- Membebani terdakwa F untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 136.162.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan Tuntutan JPU terhadap terdakwa SM.
- Menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
- Membebani terdakwa SM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 122.860.000,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta Bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa SM dan F melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi/Pembelaan yang akan dibacakan pada hari Rabu mendatang tanggal 10 januari 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.
(Hendra)