-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dugaan Sekdes Teupin Jok Dipecat Tanpa Surat Teguran, Camat Nibong Terkesan Bungkam, Kabag Pemkim: Geuchik Pasti Punya Alasan

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 29, 2024, 09:33 WIB Last Updated 2024-01-29T02:33:36Z

    Aceh Utara - Sekretaris Desa (sekdes) atau disebut Keurani Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas, pasalnya, pemberhentian dirinya, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.


    Berpacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada ayat 2 huruf (c), Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.


    Untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.


    Camat Nibong, Rizky Rasmana terkesan bungkam terhadap masalah ini, saat awak media mencoba mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya tidak ada balasan Centang biru (Dilihat), sementara via telepon tidak diangkat.


    Mansur, SH, Kabag Pemkim Aceh Utara saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan," Geuchik pasti punya alasan menonaktifkan sekdes dan penunjukan PLT sekdes jelasnya, konfirmasi Geuchik," ucapnya.


    (Fadly P.B)

    Komentar

    Tampilkan