-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Disnaker Kabupaten Melawi Fasilitasi Mediasi Karyawan PT.Citra Mahkota (CM) Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 29, 2024, 21:31 WIB Last Updated 2024-01-29T14:31:29Z

    Melawi, Kalbar - Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kab Melawi mempasilitasi Mediasi Perselisihan Antar Karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja PHK dengan pihak PT.Citra Mahkota yang ada di Kab Melawi. Berlansung di ruangan kantor Disnaker Kab Melawi, Senin 29/01/2024.


    Dalam pertemuan Mediasi Perselisihan antara PT. Citra Mahkota yang dihadiri oleh lansung perwakilan  Pimpinan Ibu Corry Lorenza Penjaitan selaku HRD dan Bapak Tigor Naibaho dengan Bapak Allmin selaku karyawan PT. Citra Mahkota,dengan hal pertemuan sebagai berikut : 1. Bapak Alimin menyatakan di PHK dikarenakan Bapak Alimin memerintahkan Helper untuk mengoperasikan alat Grader disaat waktu istirahat di area Camp tanpa mendapatkan pesangon dari Pihak PT. Citra Mahkota. 


    2. Bapak Alimin menyatakan sudah mendapatkan izin dari Asisten Afdeting, Asisten infra, dan Pjs. EM untuk memerintahkan helper mengoperasikan alat Grader. 


    3. Bapak Alimin meminta hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan meminta ingin bekerja kembali. 


    4. Pihak PT. Citra Mahkota yang diwakili oleh Ibu Corry Lorenza P selaku HRD menyatakan bahwa dalam SOP Perusahaan alat Grader tidak ada menggunakan Helper. 


    5. Ibu Corry Lorenza P menyatakan bahwa sudah mengklarifikeasi kepada Asisten Afdeling, Asisten Infra, dan Pjs. EM bahwa Asisten Afdeling, Asisten Infra, dan Pjs. EM tidak ada mengizinkan sesuai dengan pemyataan pada point 2 (dua) di atas. 


    6. Ibu Corry Lorenza P menyatakan sesuai dengan Surat dari PT. Citra Mahkota Kantor Pontianak kepada Bapak Alimin Nomor : 088/HC-CMA/SPHK/XI1/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Pemberitahuan, bahwa Bapak Alimin di PHK diproses sesuai dengan PP 35 Pasal 52 ayat (2). 


    7, Ibu Cory Lorenza P menyatakan bahwa Bapak Alimin melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 91 PHK karena Pelanggaran yang bersifat mendesak pada huruf h. 


    8, Mengacu pada point 1-7 di atas, dan melihat peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi dalam urusan ketenagakerjaan yaitu mengupayakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi dalam hal ini meminta manajemen kantor pusat PT. Citra Mahkota mengeluarkan kebijakan untuk Bapak Aliimin dan mempertimbangkan Peraturen Perusahaan Pass! 85 Peringatan tertulis ayat 3 angka 6. 


    9 .Pihak HRD PT. Citra Mahkota akan menyampaikan permohonan karyawan PT.Citra Mahkota bapak Alimin beserta hasil perjanjian bersama (PB)kepada top management dan hasil dari keputusan selanjutnya akan disampaikan kepada bapak Alimin dan di laporkan secara tertulis kepada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi selambat lambatnya 2 (dua) minggu terhitung sejak Perjanjian Bersama (PB) di tanda tangani hari ini senin 29 januari 2024 yang diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi cq Kabid Tenaga Kerja HAIRUSIANA RUSLI S.Pd.M.Si di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi. 


    Sekelumit Ilustrasi;


    PHK menjadi momok yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh di berbagai perusahaan. Dalam konteks seperti posisi tawar-menawar, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk bertahan hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat pekerja/buruh menjadi traumatis.


    Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat serta PHK. Bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.


    Perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan, atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.


    Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure), perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, dan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh.


    Selanjutnya, untuk meredam aksi-aksi premanisme atau bentuk-bentuk ancaman baik karyawan/pekerja/buruh maupun pengusaha ketika pengakhiran hubungan kerja terjadi. Maka perlu ditempuh dengan berbagai cara. Salah satunya melalui proses mediasi, jika kedua pihak belum menemukan kesepakatan bersama, maka perlu dilanjutkan ketahap Bipartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk difasilitasi, sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan