-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Diduga Keras Marak di Kab Batubara-Sumut Penggelapan dan Penadahan CPO,Minyak Makan dan Inti Sawit

    Thursday, January 4, 2024, 10:35 WIB Last Updated 2024-01-04T03:35:51Z


    Batubara,- Diduga Keras Marak Praktik Penimbunan BBM Subsidi Solar di Kab Batubara-Sumut,Diduga Martinus Sitinjak selaku Kadus di Kab Batubara Pengelola Tambang Ilegal di Desa Sukaraja-Kecamatan Air Putih-Kab Batubara-Sumut 



    Kami memohon pada bapak Kapolres Batubara-Polda Sumut AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK.Kasat Reskrim PolresBatubara-Polda Sumut.AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K. CPHR. CBA.Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batubara Polda Sumut.Ipda Doni Irawan SH.Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara Polda Sumut.Ipda Rener Herdeli Tambunan.


         

    Terkait kasus,1. Maraknya Praktik Dugaan Penggelapan dan Penadahan CPO,Minyak Makan dan Inti Sawit di 2 Gudang di Desa Sukaraja-Air Putih Batubara-Sumut seputaran jalan Kisaran-Medan dan di Petatal Kecamatan Talawi- Batubara-Sumut masuk wilayah hukum Polres Batubara-Polda Sumut.


    2. maraknya Praktik Jual-beli BBM Subsidi Solar gunakan jeriken dan truk Dimodifikasi khusus BBM yang jelas melanggar UU Migas diduga keras rutin terjadi di SPBU 14212261 Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara-Sumut dan Desa Simpang Bandar Tinggi-Jalinsum, kec Sei Suka, Kabupaten Batubara masuk Wilayah hukum Polres batubara Polda Sumut.


    3. Aktifnya Tambang ilegal jenis Pasir bwropeydi DAS (daerah aliran sungai) di duga dikelola oleh oknum Kadus di Kab Batubara bernama Martinus Sitinjak terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Batubara masuk wilayah hukum Polres Batubara Polda Sumut.


    Demikianlah Perihal terkait adanya kegiatan yang merupakan Tindak Pidana yang rutin terjadi Diwilayah hukum Polres Batubara Polda Sumut.


    Kiranya Pihak Kepolisian setempat Polres Batubara Polda Sumut bertindak sebagai Penegak Hukum untuk melakukan Proses hukum sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Antara lain cek TKP, kumpulkan saksi, lakukan Police line, kumpulan Bukti untuk mengungkapkan Pelakunya.



    Darma girsang

    Komentar

    Tampilkan