-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Berkedok Rumah Makan Sri Rezeki Menyediakan Kamar Wanita di Bawah Umur dan Pasilitas Karoke Minuman Keras Tanpa Selembar Surat Ijin

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 16, 2024, 22:49 WIB Last Updated 2024-01-16T15:49:09Z

    Tulang Bawang - Mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan tempat wanita Pekerja Sek Kormisial (PSK) atau yang disebut wanita malam penghibur dan minuman keras yang mengandung alkohor tinggi. 


    Pada Minggu malam (13/01/2024) sekitar pukul 21-19 wib. Ketua Andreyadi bersama rekan-rekan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI Tulang Bawang) mencoba kroscek dilapangan tentang informasi dan aduan masyarakat terkait dugaan RM. SRI REZEKI tersebut. Tuturnya


    Ketua PPWI Tuba bapak Andreyadi (36tahun) melanjutkan," ternyata benar informasi bahwa tempat  tersebut dijadikan tempat para wanita wanita yang melayani nafsu laki-laki hidung belang, saya dan rekan-rekan melihat satu (1) perempuan yang berpakaian seksi dan (3) laki-laki sedang minum - minuman keras dan menikmati alunan musik remix". Ucapnya


    Andre menambahkan, rekan - rekan PPWI Tulang Bawang yang lain mencoba investigasi seorang laki-laki yang kelihatan sebagai kasir tempat tersebut, untuk menggali informasi tentang bos pemilik tempat tersebut.


    Tempat ini bukan milik saya bang, milik bos saya bernama ibu Sri, tapi ibu sekarang tidak ada di tempat mas lagi keluar.


    Lanjut " Ada berapa kamar yang di sediakan untuk tamu bermalaman dengan wanita " Di sini ada lima (5) kamar dan satu kamar satu wanita untuk tamu yang indihoy Rp 300.000. Ucap kasir 


    tim investigasi dan Seketaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bapak Kopriyadi dan Adi Rahman meminta kepada kasir menunjukkan surat-surat izin dan menanyakan wanita ada berapa disini mas. Tegas Kopriyadi 


    Waduh kalau surat-surat itu mas saya tidak tau cuma bos yang tau saya hanya kerja, kalau wanita ada 5 mas disini. Jelas kasir cafe


    Tidak lama ada salah satu wanita memberikan Handphone-nya kepada saya, bahwa yang pemilik cafe tersebut mau via telpon kepada saya dan sayapun menjelaskan kedatangan saya dan memperkenalkan diri. Tutur Kopriyadi Seketaris PPWI Tulang Bawang


    Ibu Sri menjelaskan," bahwa surat surat izin tersebut lagi dibuat oleh salah satu petugas Sat Pol PP yang bernama (IN), buatnya itu mas baru baru ini, adalah sekitar seminggu tapi belum keluar suratnya mas.jelas Sri pemilik cafe  - RM. Makan 


    Harapan Ketua PPWI Tulang Bawang bapak Andreyadi, kepada pihak terkait untuk menindak tegas, karena tempat tersebut bisa membahayakan para generasi muda bahkan bisa jadi penularan HIV AIDS yang sangat mengancam generasi muda, baik dari luar kampung ataupun di seputaran tempat tersebut.


    Lanjutnya, kepada yang terhormat bapak Kapolsek Penawartama bapak AKP. Suherman pertama tama saya Andreyadi bersama rekan-rekan, mengucapkan selamat atas tempat tugas yang baru menjadi Kapolsek Penawartama, harapan kami dan masyarakat, bahwa berita kami tentang cafe bisa ditindak lanjut.ucap Andreyadi 


    Kepada pemerintah kabupaten tulang bawang mohon di tindak lanjut untuk dinas pariwisata dan Dispemda serta Satuan Polisi Pamong praja (SATPOLPP) agar hal seperti ini bisa di tertibkan dan terkait ijin agar bisa di perketat lagi untuk menaikan hasil pendapat daerah kabupaten tulang bawang provinsi Lampung. 


    Hal seperti ini tidak sedikit bangunan liar yang ada di wilayah kabupaten tulang bawang. Kalau saja pemerintah bisa ambil tindakan tegas ini bisa menjadi terarah dan tidak menjadi ke untungan segelintir orang saja baik itu di Pemda atau institusi lainnya. Tegas Ketua (PPWI TUBA) 


    Jerat Pidana Penyedia Tempat Pelacuran : Pasal 2 ayat (1) Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran.


    Lebih lanjut, siapapun dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran baik di tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat-tempat lain.


    Pelanggaran ketentuan di atas diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.15 juta


    (Andre)

    Komentar

    Tampilkan