-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Alimin : Korban PHK Sepihak, Oleh Perusahaan PT Citra Mahkota (CM) Menukung Mengadukan Pihak Perusahaan Ke Disnaker Melawi

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 20, 2024, 13:11 WIB Last Updated 2024-01-20T06:11:24Z

    Melawi, Kalbar - Salah satu Karyawan PT Citra Mahkota di Menukung, Kalimantan Barat, Alimin, geram di-PHK sepihak tanpa pesangon. Dia mengaku telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut dan merasa dirugikan.


    Alimin, mengaku diberhentikan karena memberikan alat kerja berupa Jonder kepada orang lain pada saat jam istrahat kerja. Perusahaan beranganggapan tindakan tersebut akan berpotensi membahayakan.


    Alimin, juga mengklaim bahwa tindakannya sudah mendapat izin dari pimpinan. Ia juga keberatan karena pemberhentiannya tanpa prosedur Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga",ucap Alimin Geram kepada Media ini Jumat, 19/01/2024.


    Alimin, sangat merasa dirugikan karena diberhentikan tanpa pesangon. Ia juga merasa dipermainkan oleh perusahaan karena karyawan lain yang pernah di PHK dengan masa kerjanya lebih singkat juga mendapatkan pesangon.


    "Alimin, juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan serta menyurati Disnaker Kabupaten Melawi untuk bisa menyelesaikan folemik perusahaan CM yang semena-mena terhadap dirinya.


    Dia juga menyampaikan saya akan lawan perusahaan yang mempermainkan saya sekalipun nyawa saya taruhan , saya di PHK dengan alasan yang tidak masuk akal ,udah itu memPHK kan orang tidak di kasi pesangon lagi dan ini kerjanya para pimpinan kebun yang tidak profesional dan tidak kemanusiaan",ucapAlimin dengan nada geram.


    Kasi Disnaker Kabupaten Melawi Mandel Mandela, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pengaduan tersebut dan sudah di posisikan kepada pimpinan, Dan nanti kita akan panggil pihak perusahaan dan kedua dipertemukan",ucap Mandel selaku Kasi ketenaga kerja Disnaker Kabupaten Melawi saat di temui di kantornya. Jumat,19/01/2024


    Kasus Alimin, ini menambah daftar hitam kasus-kasus PHK sepihak yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus sperti ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak pimpinan perusahaan yang tidak menaati serta mengabaikan aturan PHK yang berlaku.


    Dalam hal ini, HRD Kebun PT Citra Mahkota,Corry Lorenza Penjaitan, saat dikomfirmasi awak media terkait kasus ini melalui sambungan WhatsApp tidak pernah mau  merespon serta mengabaikan.


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan