Metronewstv.co.id. || Lahat, - Hasil rapat ruang Oproom Sekretariat Sekda Lahat, pada Jum’at tanggal 19 Januari 2024, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid S.STP, M.Si menyampaikan, terimakasih atas masukan yang langsung dari Team Aliansi Rakyat Lahat Menggugat, dengan hadir disini juga untuk masyarakat Kabupaten Lahat, dan untuk Pemerintah khususnya terkait pengangkatan kepada desa (Kades).
“Undang seluruh Pjs Kepala Desa agar dapat diberikan pemahaman terkait, apa tugas dan fungsi jabatan seorang kepala desa tersebut,” ujarnya, dalam pidatonya Jum’at (19/01/2024).
Untuk itu, dijelaskan Muhammad Farid pengangkatan dan pelantikan Pjs kepala desa ada tenggang waktu, alias akan di Evaluasi seluruh kepala desa yang telah dilantik.
“Termasuk, apabila ditemui baik kepala desa, maupun Camat nya kalau tidak ada ditempat berikan teguran. Dan, tidak ada tebang pilih,” pesan Pj Bupati Lahat untuk kepala BPMDesa Kabupaten Lahat.
Afrizal muslim Mengatakan,SK SUDAH TERKONDISI PADA TANGGAL 28 DESEMBER 2023 DAN SUDAH FIGHT PADA TANGGAL 30 DESEMBER.
KEMUDIAN MASI LANJUT PJ BUPATI BELIAU DATANG KE LAHAT DENGAN PERANGKAT OPD SEMUA SUDAH TERBENTUK,ARTINYA SECARA TIDAK LANSUNG KONDISI DEMIKIAN PERAN BESAR BPMD DALAM PENGANGKATAN 43 PJS KADES DI 16 KECAMATAN.
UNTUK ITU APRIZAL MUSLIM MENEGASKAN AGAR PIHAK-PIHAK YANG BERPERAN DALAM PENERBITAN SK PENGANKATAN 43 PJS KADES INI UNTUK DI PERIKSA SEBAB DENGAN MUNCUL NYA INDIKASI PRAKTEK MONEY POLITIK 15 Juta SAMPAI 25 Juta PERLU DI USUT TUNTAS.
Dan ini Harus menjadi langkah tegas yang harus di terapkan oleh PJ BUPATI UNTUK MENGGIRING PERSOALAN INI KE RANA HUKUM. MINIMAL ADA EFEK JERAH BAGI PARA PEJABAT DAN OPD. Andai berani bermain main dalam kepentingan masyarakat banyak.
"berdasarkan hasil dari Pertemuan Pj BUPATI LAHAT Dengan Aliansi Rakyat lahat Menggugat jelas dapat ditarik akar masalahnya bahwa KATAKANLAH 100% PENGANGKATAN 43 PJS KADES TANPA REKOM DARI CAMAT BERDASARKAN HASIL MUSYAWARAH DAN KEPUTUSAN BPD SEBAGAI PENJELMAAN MASYARAKAT DESA UNTUK PENYAMBUNG TANGAN DAN SUARA RAKYAT DESA.BANYAK.Tegas Afrizal muslim selaku ketua GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan.
"Sementara dari Pihak Aliansi Rakyat lahat Menggugat Kordinator Aksi Fauzi.Sandi dan Erwan Jelas bahwa tuntutan Aliansi mendesak agar pembatalan SK 43 PJS KADES YANG BARU DI LANTIK DAN JIKA TUNTUTAN INI MASIH BERJALAN SEBAGAI MANA YANG DI SAMPAIKAN OLEH PJ BUPATI LAHAT UNTUK MELAKUKAN EVALUASI,MAKA ALIANSI AKAN TERUS MENGGUGAT DAN TIDAK BERHENTI DI KABUPATEN TAPI AKAN MELANJUTKAN AKSI DAMAI INI KE GUBERNUR SUMSEL DAN MENTERI DALAM NEGERI,TENTU YANG BERINDIKASI PELANGGARAN HUKUM TETAP DI PROSES SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN. TUTUP APRIZAL MUSLIM. (Tim).
Hendra Kaperwil Sumsel