-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    YOHANES SUPRIYADI, SE : RUU Kemitraan Menjadi Salah Satu Misi Politik Saya di Senayan

    Metronewstv.co.id
    Monday, December 4, 2023, 17:16 WIB Last Updated 2023-12-04T10:16:54Z

    PONTIANAK - Kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani sawit di Kalimantan Barat harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok industri sawit, agar saling menguntungkan dan terpenting adalah adanya resolusi konflik sosial diperkebunan sawit yang akhir-akhir ini terus terjadi, "ujar Yohanes Supriyadi,SE, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Solidaritas Indonesia Kalimantan Barat melalui rielistnya kepada Media ini. Senin,04/12/2023


    Dikatakan pria asal Kabupaten Landak ini, bahwa kemitraan yang sinergis antara korporasi dan petani bisa dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara petani dan perkebunan kelapa sawit. 


    "Karena itu, RUU Kemitraan merupakan elemen hukum yang penting dalam industri sawit karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing", tambah Calon DPR RI PSI dari Partai Solidaritas Indonesia ini.


    Pada kesempatan bertemu berbagai karyawan perkebunan kelapa sawit di daerah pemilihannya, Politisi PSI ini mengatakan bahwa rantai pasok industri sawit tidak bisa dipisahkan antara petani dan perusahaan. Jika ada hambatan dalam rantai pasok tersebut maka akan berdampak pada keberlangsungan industri sawit itu sendiri. 


    "Pola kemitraan petani-perusahaan sawit harus sejalan dan satu visi, jangan sampai ada salah paham, ini bisa membahayakan industri sawit," ujar pria dari kampung, yang mencalonkan diri sebagai Calon DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat 1 ini. 


    Dikatakannya, sebenarnya Pemerintah telah mengatur pola kemitraan antara perusahaan dan petani sawit melalui UU Perkebunan dan Permentan, yang didalamnya disebutkan bahwa kelembagaan petani harus bemitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) dan permentan tersebut berlaku bagi petani swadaya dan petani plasma. Namun, Kemitraan hendaknya berdasarkan asas manfaat, berkelanjutan, saling memerlukan, dan saling menguntungkan. Biasanya, perselisihan yang terjadi antara petani dan perusahaan adalah mengenai penentuan harga TBS maka dari itu perlu keterbukaan" lanjut pria yang 12 tahun bekerja di perkebunan kelapa sawit ini. 


    Untuk meminimalkan konflik sosial di perkebunan sawit, calon legislator Partai Solidaritas Indonesia ini akan berjuang agar payung hukum kemitraan perusahaan dan masyarakat ini ditingkatkan, dari sekedar UU Perkebunan dan Permentan menjadi UU Kemitraan. 


    Dengan regulasi berupa UU ini, kedepan hubungan antara perusahaan dan masyarakat menjadi semakin baik dan harmonis, dengan demikian, pemerintah daerah akan tenang dan nyaman karena tidak disibukan dengan penyelesaian konflik sosial diwilayahnya. Melalui UU Kemitraan, tentu saja kerja sama antara perusahaan dan petani akan berdasarkan asas persamaan kedudukan, keselarasan, dan peningkatan kemitraan karena pada dasarnya, kemitraan adalah kerja sama yang kuat antara usaha besar (perusahaan) dengan usaha kecil (petani). 


    "Saat ini, banyak pola kemitraan yang sudah dijalankan dalam industri sawit, yaitu pola PIR, perdagangan umum melalui jual beli TBS, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan peremajaan sawit rakyat," kata dia, namun upaya mendorong terwujudnya kemitraan yang hebat butuh payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang Undang agar peran pemerintah pusat dan daerah, perusahaan, masyarakat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas semakin kuat dan nyata. 


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan