-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tokoh Pemuda Riau Ultimatum PT. SIR Tunaikan Hak 20 Persen Fasilitas Kebun Plasma

    Metronewstv.co.id
    Sunday, December 31, 2023, 07:55 WIB Last Updated 2023-12-31T00:55:16Z

    PEKANBARU - Warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, berjuang untuk bersama-sama menuntut dan mendesak PT. Surya Intisari Raya (SIR) memenuhi kewajibannya terhadap warga tempatan. Sabtu, (30/12/2023).


    “Kami masyarakat Okura menuntut hak 20 persen fasilitas kebun plasma di PT. SIR”, tegas Danang Sufrianda, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO). 


    Tuntutan tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.


    “Kami menamakan aksi dengan Okura Bersuara. Atau Suara dari masyarakat yang menuntut haknya kepada PT. SIR,” pungkas, Deni.


    Sementara jalan lintas di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, Jumat, (29/12/2023), sudah dipenuhi dengan spanduk yang berisi tuntutan 20 persen kebun plasma dari luasan kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR).


    “Kita akan pasang spanduk serentak untuk menuntut hak. Jika tidak ada solusi atas tuntutan tersebut, warga sudah sepakat untuk menolak perpanjangan Izin Hak Guna Usaha atau HGU PT. SIR,” kata Danang, Sekretaris Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO).


    Menurut Ketua Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO), Deni Afrialdi, hal itu dibuat sendiri oleh masyarakat dan dipasang sendiri pula oleh masyarakat di sepanjang jalan.


    Aksi tokoh pemuda tersebut merupakan rangkaian akhir dari pertemuan tokoh dan warga lainnya di kediaman Ketua RW 05, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dengan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau serta Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO).


    “Masyarakat Okura, sudah sepakat untuk menuntut haknya. Jadi harus ada solusi yang tepat dari masing-masing pihak, sebagian besar kebun PT. SIR berada di tanah Okura, namun kondisi itu tidak lantas membuat warga Okura terbebas dari kemiskinan, masih banyak warga yang hidup prihatin,” jelas, Danang.


    Ditambahkannya, suara dari Okura ini adalah suara rakyat yang belum terperhatikan secara baik. “Saatnya kami menuntut hak!”, kata, Danang dengan suara tinggi.


    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada PT. SIR tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.


    Dalam upaya menuntut haknya, warga Okura melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO) telah mendatangi serta mengirim surat untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR kepada Kakanwil BPN Riau serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta.


    Selain telah melaporkan kepada Kanwil BPN Riau namun telah disampaikan kepada Menteri Melalui Dirjen VII Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.


    “Kita meminta agar, baik itu Kakanwil BPN Riau maupun Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat Okura atas hak-haknya terhadap PT. SIR, termasuk desakan supaya tidak memperpanjang HGU sebelum ada solusi sebagaimana UU dan PP yang ditetapkan,” tutup, Danang.


    (Mulyadi)

    Komentar

    Tampilkan