-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Penasehat Hukum : Sebab Terjadi Masalah Adalah Dugaan Sengketa Lahan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 6, 2023, 19:33 WIB Last Updated 2023-12-06T12:33:54Z

    Ruang Sidang Kartika PN Bangkinang/foto
    Kampar - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan  yang menyebabkan luka ringan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor perkara 587/Pid.B/2023, Selasa (05/12/2023).


    Bergulirnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  Ersin, S.H M.H atas laporan pengeroyokan Yunus Ritonga yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Agus Firman Jaya Nduru Alias Agus bersama-sama dengan Laia(DPO dan Leo(DPO).


    Dalam persidangan ketiga saksi yaitu Mulyanto, Syukur, dan Tinus Lase dimana masing - masing saksi menerangkan, Mulyanto mengatakan setelah mendapat beberapa pertanyaan dari Penasehat  hukum bahwa dirinya pada hari kejadian sekitar pukul 12:00 Wib diajak naik mobil oleh pemilik mobil berwarna merah sekaligus supir yang bernama Aturali Nduru alias Turlin, bersama dengan 5 orang yang dikenal tanpa memberi tahu kemana tujuan, padahal saksi bertanya mau kemana.


    "Didalam mobil tersebut terdapat Laia(DPO), Leo DPO, Yanuari Waruwu alias Gafran. Sewaktu mobil sedang berjalan, terdakwa Agus mendahului mereka disebelah kiri mobil dengan menggunakan motor. Semua yang ada di dalam mobil tersebut tidak ada pertemuan dengan Terdakwa dan sama-sama tidak sepakat untuk berjumpa di jalan Harapan Raya.


    Sebab masing-masing tidak saling komunikasi pada hari itu, dengan kata lain tidak mengetahui tujuan masing-masing. Sampai dipersimpangan jalan harapan raya, mobil berhenti karena ada jembatan yang tidak bisa dilewati oleh muatan berat sebab jembatannya tidak layak. 


    Seluruh penumpang turun menghampiri Agus di kerumunan yang tidak ada nama jalannya tersebut, sedangkan saya hanya berdiri sekitar 75 meter dari TKP dan saya tidak melihat pemukulan yang dilakukan Agus"ujar Mulyanto.


    Lalu saksi Syukur menerangkan bahwa dirinya adalah pemilik lahan yang sah, yang dikuasakan mengelolanya kepada Agus dan Orang Tuanya untuk berkebun, surat perjanjian tersebut diperlihatkan di depan hakim dan sesuai dengan ukuran pada SHM miliknya ia mengatakan bahwa parit besar dan lahan di seberang jalan yang ditanam nenas oleh Agus adalah benar miliknya.


    "Saya adalah pemilik lahan yang ditanami nenas oleh Agus, ini lengkap semua bukti-bukti kepemilikan saya, dan sesuai ukuran tanah yang dipinggir jalan itu milik saya, maka saya kuasakan kepada Agus dan orang tuanya untuk mengelolanya,"ucap Syukur.


    Dan saksi Tinus Lase mejawab pertanyaan yang ditujukan padanya bahwa dirinya pernah bekerja di PT. Plantation Rimbo Panjang Kebun Lili Km 21 sebagai Security dan selama ia bekerja tidak pernah mengetahui adanya agenda rutin dari pihak perusahaan untuk membersihkan lahan setiap empat bulan sekali.


    "Saya dulu pernah bekerja di Perusahaan, setau saya tidak ada agenda dari Perusahaan untuk membersihkan jalan yang ditanamin nenas oleh terdakwa tersebut, dan saya tidak pernah membersihkan lahan tersebut,"ujar Tinus Lase. 


    Kemudian masih dalam persidangan saksi mengatakan bahwa sebelum kejadian peristiwa pidana, saksi melewati jalan tersebut dan bukan jalan harapan raya sebab tidak ada nama jalannya tertulis disana. 


    Sewaktu saksi lewat, saksi melihat dua orang yang sedang merusak tanaman nenas milik terdakwa, melihat saksi suka ati nazara bersama dengan anaknya dan melihat saksi yunus, arif dan arjun sebagaimana di dalam video yang pernah diperlihatkan di dalam sidang pada tanggal 27 november 2023.


    Majelis Hakim Ersin, SH M.H sempat menanyakan kepada saksi Syukur tentang kepemilikan tanah dan keadaan lahan sewaktu membeli.


    "Kapan saksi membeli lahan?Apakah sewaktu awal membeli tanah jalan itu sudah ada?dan pernahkah ada orang yang mengklaim tahan diseberang jalan adalah miliknya,"tanya Hakim.


    Lalu Syukur menjawab sembari menunjukkan bukti surat kepemilikan tahan kepada Majlis Hakim.


    "Saya membeli tahah tahun 2000 an, memang sudah ada jalan dan saat diukur ternyata posisi jalan tersebut termasuk dalam ukuran tanah miliknya, dan juga pernah ada yang mengklaim bahwa tanah seberang jalan milik pak LiLi, namun sesuai surat yang ada sudah jelas  bahwa tanah milik saya,"jawab Syukur.


    Majelis Hakim menyampaikan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum agar kepada pemilik perusahaan yang menyuruh Yunus, Arif dan Arjun untuk membersihkan tanaman nenas milik terdakwa  agar dipanggil untuk kedua kalinya dan dihadirkan kepersidangan pada sidang dilanjutkan tanggal 11/12/2023 dengan agenda keterangan saksi.


    Setelah persidangan Penasehat Hukum terdakwa Asteriaman Nazara, S.H saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa sidang terbuka untuk umum dann sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan untuk terdakwa termasuk pemilik lahan.


    "Hari ini kita hadirkan tiga orang saksi termasuk pemilik lahan kebun yang dirusak, disampaikannya bahwa lahan itu dikuasai oleh klien kita legal secara hukum dari pemilik lahan,"ujar Asteriaman.


    Asteriaman Nazara, S.H mengungkapkan bahwa keterangan saksi ini jelas berbeda dengan keterangan saksi maupun korban yang dihadirkan JPU dalam sidang sebelumnya. Bahkan saksi-saksi yang memberatkan sebagian mencabut keterangannya di dalam BAP di kepolisian dan yang dipakai ialah keterangan di dalam persidangan.


    Dimana dalam sidang sebelumnya JPU Surya Ramadhany Harahap menghadirkan saksi yang mendukung laporan korban, dimana saksi mengatakan bahwa mereka disuruh oleh pimpinan perusahaan untuk membersihkan lahan milik perusahaan sampai setiap empat bulan sekali.


    Namun kata saksi yang lain, jalan tersebut sudah tidak dipakai oleh perusahaan kurang lebih tiga tahun. Yang menjadi pertanyaannya ialah kenapa jalan tidak dipakai dan bukan milik perusahaan tapi tetap membersihkan lahan hingga merusak tanaman nenas milik terdakwa?? Para saksi hanya berkata bahwa mereka disuruh oleh pimpinan perusahaan.


    Dilanjutkan Kuasa Hukum bahwa dalam sidang lalu Majelis Hakim Ersin, S.H, M.H menyampaikan kepada JPU untuk menghadirkan pihak Perusahaan dalam sidang selanjutnya, namun dalam sidang tanggal 5/12/2023 JPU belum menghadirkan pihak perusahaan.


    "Sidang sebelumnya Hakim menyuruh JPU  agar orang yang menyuruh membersihkan lahan itu bisa dihadirkan di sidang selanjutnya, namun sayang nya hari ini belum bisa dihadirkan,"lanjut Penasehat Hukum,".


    Adapun harapan kita adalah agar terdakwa Agus Firman Jaya Nduru ini mendapatkan keadilan, karena menurut analisa kami ini merupakan berawal dari masalah sengketa lahan yang sifatnya keperdataan.


    "Kita akan terus mengikuti persidangan sesuai hukum acara di persidangan serta memeriksa pihak - pihak yang dipanggil dalam persidangan.


    Karena sebab terjadi suatu masalah adalah sengketa lahan, semoga setelah proses-proses  pembuktian, membuktikan bahwa ini merupakan suatu perkara perdata bukan pidana"tutup Kuasa Hukum.


    (Putra)

    Komentar

    Tampilkan