Cisoka - Pemerintah Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan, dengan memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
Biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Namun, oknum aparat Desa Caringin diduga meminta biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per bidang tanah
Hal ini dibuktikan pengakuan salah seorang warga Desa Caringin sebut saja Cepot, yang diminta biaya sebesar Rp 400 ribu oleh oknum aparat Desa Caringin untuk proses pengurusan PTSL, dan kalau sudah jadi bakal di minta lagi sebesar Rp 600 ribu rupiah, Sabtu (4/12/2023).
Cepot juga mengatakan bahwa biaya tersebut tidak disertai dengan kwitansi.
Pembayaran saya tidak dikasih kwitansi alias tidak tertulis untuk untuk pembayaran patok, materai, dan biaya PTSL," ungkapnya
Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan SH mengatakan, biaya PTSL yang dipungut oleh oknum aparat Desa Caringin jelas menyalahi aturan.
" Kami telah megantongi bukti rekaman percakapan bersama warga Desa Caringin, yang diduga kuat dipungut oleh para aparat desa diluar ketentuan yang ditetapkan pemerintah ," jelasnya,Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, selain biaya PTSL sebesar Rp150 ribu warga juga harus membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, kedua pajak tersebut tidak termasuk dalam biaya PTSL yang ditanggung oleh warga.
Taslim menjelaskan PTSL sendiri adalah salah satu program unggulan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
Berdasarkan penjabaran kegiatan-kegiatan di atas, nominal pembiayaan yang diberikan masyarakat kepada Pemdes dibagi dalam lima Kategori.
Untuk Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam Kategori V dengan nominal pembiayaan yang diberikan masyarakat kepada Pemdes ditentukan sebesar Rp 150.000.
Taslim juga menjelaskan sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intaruksi Presiden No.2 Tahun 2018.
Jika terjadi peralihan hukum baik peristiwa hukum maupun perbuatan hukum, ada pajak-pajak yang wajib dibayar.
Yang menerima tanah maupun yang melepas tanah. Untuk yang menerima tanah, wajib membayar Bea Perolehan HaK atas tanah dan Bangunan (BPHTB), kalau yang mengalihkan hak atas tanah Pajak Penghasilan (PPh)
" Dasar hukum kedua hal tersebut sudah ada. Untuk Pph diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2016, sedangkan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 15 tahun 2010," jelas Taslim lagi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Caringin Agus Padri Komarudin belum dapat dikonfirmasi.
(Endang Supriatna)