LEBONG - Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) Dalam Kegiatan Pembahasan Dan Penetapan BUMDes Desa Di Desa Ketenong I. Secara Regulasi BUMDes Desa Bina insani sudah Dibentuk semenjak Tahun 2022. Dan Dalam Musyawarah Desa akan Di bahas Beberapa item Program program yang akan Di Tetapkan sebagaimana Aturan yang sudah ada Dalam Peraturan Pemerintah , ataupun Peraturan Dalam Kemendes.
Hari Rabu, 27 /12/2023 ,MUSDes sudah dihadiri Oleh Pemerintah Desa, BPD,Perwakilan Kecamatan Pinang Belapis, Pedamping Desa, Anggota Bumdes Bina insani, serta Tokoh masyarakat .Dalam Muswarah Tersebut beberapa Pembahasan yang akan Di Tetapkan sebagai Acuan untuk Dipedomani sebagai Peraturan Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes )
Dalam Pembahasan Penetapan Program Rencana Kerja BUMDes Disampaikan Oleh Ketua BUMDes Bina insani ,Asroli Prayoga" BUMDes Bina insani DiBentuk secara Musyawarah Desa Pada Tahun 2022. Dengan Pendirian Keputusan Kepala Desa Nomor: SK -140/93/KTN/PB/XII Tahun : 2022 Tentang: PEMBENTUKAN BUMDes INSANI DESA KETENONG I.
Maka dalam Hal ini Dengan Ada nya Kelompok Bersama BUMDes Insani maka Dalam Musyawarah Bersama ini Akan Kita Dengarkan Apa dan bagaimana Pedoman Dan Regulasi Kedepannya Bumdes Kita ini. Salah satunya Bagai mana Kita harus Memajukan BUMDes Dengan Menjalankan Program Program yang memang sudah Kita Tuangkan dalam Musayawarah Desa Kita, Ungkapnya
Dikatakan nya juga" Pencapaian Target utama kita Marilah Kita Bersama sama Untuk Memajukan BUMDes insani ini, Namun Dengan adanya Pembentukan BUMDes ini Kita Harus Mengurus Badan Hukum BUMDes ini Dan Tertuang Juga Di Dalam Peraturan Desa ( PERDES )Namun Dalam Kesempatan Ini juga Kita Akan Mempelajari Apa sebenarnya TUPOKSI seluruh masing masing Anggota dalam Sruktural Kepengurusan BUMDes, lanjutnya
Di sampaikan juga Pedamping Desa Kecamatan Pinang Belapis, Buhari " Kami merupakan Pedamping Profesional Desa yang Memang Tugas Dan Punsional kami sebagai mendampingi Desa Dalam Menjalankan Setiap Program Desa, Sudah Jelas Dituangkan Dalam Peraturan UU Desa No:6 2014 , Tertuang Dalam permendes, Sudah Dijelaskan Bahwa Pendamping Desa Harus Mengawal Dan Mengawasi apa apa yang Terkait Dengan Program Program Desa Dan Membimbing Dan Mendampingi agar Dalam Kegiatan Yang Dikerjakan Desa Tetap Berjalan Baik Apalagi Dengan Adanya BUMDes Desa , Sehingga Desa dapat Di lakukan dengan partisipatip Jelasnya
(Munawar khalik)