-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Masyarakat 22 Desa kembali Desak Kejari Aceh Singkil Seger Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR Senilai 7 Milyar Yang di Kelola Koperasi KPPB

    Admin
    Friday, December 8, 2023, 15:26 WIB Last Updated 2023-12-08T08:26:50Z

    Aceh singkil, – Masyarakat 22 Desa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri(kejari)Aceh Singkil menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat(PSR)di Kabupaten Aceh Singkil  program tahun 2018 2020 dengan total anggaran 7 milyar lebih yang kelola oleh koperasi produksi perjuangan(KPPB). 


    "Kami masyarakat awam saja, memahami ada permasalahan PSR dimana juknis pelaksanaan PSR ini tertuang dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 mei 2020 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019,"kata Syafar Tanjung,Rabu(6/12/2023).


    Kepdirjenbun Nomor 208/kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit  dan kep dirjenbun Nomor, 202/kpts/KB.120/6/2020 tanggal 05 juni 2020.


    Dalam pasal 43 ayat 1 s/d ayat 6 jelas disebutkan secara rinci siapa dan bagaimana bisa mengajukan program PSR ini.


    Dimana kami ketahui, Lahan peremajaan sawit yang dikerjakan itu ialah lahan hasil kompensasi konflik masyarakat 22 desa dengan PT. Nafasindo yang tertuang dalam berita acara bersama pada tanggal 16 Juni tahun 2016 yang lalu, sehingga secara dasar alas hak sangat jelas ada pemalsuan data didalam kelengkapan pengajuan oleh KPPB.


    "Soal awal muasal lahan ini pihak Dinas perkebunan sudah pasti mengetahuinya, karna dinas juga ikut memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelumnya," tambahnya.


    Karna sudah jelas asal muasal lahan ini, maka jelas disini ada kerjasama yang tersusun rapi dan sistematis antara para pihak dalam mengajukan dana ini sehingga bisa mereka kelola secara bersama-sama termasuk nama-nama alas hak palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan dokumen kelengkapan oleh KPPB.


    Syafar tanjung mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, harus segera menetapkan tersangka dan mengungkap kasus ini,kami menduga dalam kasus ini juga masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), ini bukan hanya melibatkan KPPB dan Dinas saja, tetapi diluar itu pasti ada oknum yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan dari unsur petinggi pada Pemerintah Aceh Singkil sendiri.


    Kejaksaan silahkan lakukan penyitaan terhadap barang bukti lahan yang dikelola oleh KPPB saat ini karna jelas-jelas memberikan efek negatif dan kerugian bagi masyarakat selaku anggota.


    Tidak perlu ragu dan takut pak Kejari Aceh Singkil masyarakat Aceh Singkil mendukung anda dalam menegakkan keadilan di Negeri Syekh Abdurrauf ini. 


    "Tidak perlu lah kami masyarakat 22 desa bertamu ke kantor bapak,"Tutupnya.


    Sebelumnya Kejari Aceh Singkil telah memanggil dan memeriksa,pihak dinas pihak koperasi dan lainnya untuk dimintai keterangan.(Red) Masyarakat 22 Desa  kembali Desak Kejari Aceh Singkil Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR Senilai 7 Milyar Yang di Kelola Koperasi KPPB



    Masyarakat 22 Desa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri(kejari)Aceh Singkil menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat(PSR)di Kabupaten Aceh Singkil  program tahun 2018 2020 dengan total anggaran 7 milyar lebih yang kelola oleh koperasi produksi perjuangan(KPPB). 


    "Kami masyarakat awam saja, memahami ada permasalahan PSR dimana juknis pelaksanaan PSR ini tertuang dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 mei 2020 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019,"kata Syafar Tanjung,Rabu(6/12/2023).


    Kepdirjenbun Nomor 208/kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit  dan kep dirjenbun Nomor, 202/kpts/KB.120/6/2020 tanggal 05 juni 2020.


    Dalam pasal 43 ayat 1 s/d ayat 6 jelas disebutkan secara rinci siapa dan bagaimana bisa mengajukan program PSR ini.


    Dimana kami ketahui, Lahan peremajaan sawit yang dikerjakan itu ialah lahan hasil kompensasi konflik masyarakat 22 desa dengan PT. Nafasindo yang tertuang dalam berita acara bersama pada tanggal 16 Juni tahun 2016 yang lalu, sehingga secara dasar alas hak sangat jelas ada pemalsuan data didalam kelengkapan pengajuan oleh KPPB.


    "Soal awal muasal lahan ini pihak Dinas perkebunan sudah pasti mengetahuinya, karna dinas juga ikut memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelumnya," tambahnya.


    Karna sudah jelas asal muasal lahan ini, maka jelas disini ada kerjasama yang tersusun rapi dan sistematis antara para pihak dalam mengajukan dana ini sehingga bisa mereka kelola secara bersama-sama termasuk nama-nama alas hak palsu yang digunakan sebagai dasar pengajuan dokumen kelengkapan oleh KPPB.


    Syafar tanjung mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, harus segera menetapkan tersangka dan mengungkap kasus ini,kami menduga dalam kasus ini juga masuk dalam unsur Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), ini bukan hanya melibatkan KPPB dan Dinas saja, tetapi diluar itu pasti ada oknum yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan dari unsur petinggi pada Pemerintah Aceh Singkil sendiri.


    Kejaksaan silahkan lakukan penyitaan terhadap barang bukti lahan yang dikelola oleh KPPB saat ini karna jelas-jelas memberikan efek negatif dan kerugian bagi masyarakat selaku anggota.


    Tidak perlu ragu dan takut pak Kejari Aceh Singkil masyarakat Aceh Singkil mendukung anda dalam menegakkan keadilan di Negeri Syekh Abdurrauf ini. 


    "Tidak perlu lah kami masyarakat 22 desa bertamu ke kantor bapak,"Tutupnya.


    Sebelumnya Kejari Aceh Singkil telah memanggil dan memeriksa,pihak dinas pihak koperasi dan lainnya untuk dimintai keterangan.


    (Jamar/Admin) 

    Komentar

    Tampilkan