Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen telah memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Bireuen yang beralamat di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Kemenangan Kejari Bireuen ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan Amar Putusan, Mengadili :
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur.
2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)
Demikian hasil sidang yang diputuskan oleh Zulkarnain, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka bahwa untuk umum pada hari Kamis( 28/12) 2023.
Dengan begitu berarti perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Namun sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan Praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021. Akan tetapi permohonan tersebut Gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen.
(Hendra)