-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Di Kecamatan Gandapura Bireuen

    Metronewstv.co.id
    Friday, December 15, 2023, 07:01 WIB Last Updated 2023-12-15T00:01:00Z

    Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa( F ) dan ( SM ) Kamis (14/12/2024).


    Adapun dari 12 orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain :


    1. L Sebagai anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat

    2. N sebagai ketua kelompok Naguna

    3. M sebagai anggota kelompok Bungong Seuke

    4. K sebagai anggota kelompok Bungong Seuke

    5. M sebagai bendahara kelompok bungong seuke

    6. S sebagai ketua kelompok Cahaya II

    7. NA sebagai anggota kelompok cahaya II

    8. D sebagai anggota kelompok Udep Sare

    9. R sebagai anggota kelompok Udep Sare

    10. I sebagai anggota kelompok Udep Sare

    11. F sebagai anggota kelompok Udep sare

    12. I sebagai anggota kelompok Udep sare


    Sebelumnya dalam sidang pertama Jaksa mendakwa terdakwa ( F )dan ( SM ) secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023,terhitung pada  tanggal (23 /10/2023.


    Perbuatan terdakwa ( F ) dan( SM ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Bahwa pada sidang hari ini Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa ( F) untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai dengan tanggal ( 02/1) 2024.


    Selanjutnya untuk sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari jum’at ( 15/12) 2023 mendatang.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan