-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, December 12, 2023, 12:32 WIB Last Updated 2023-12-12T05:32:16Z

    Lebak - Pelaku inisial IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang bukti (satu) bungkus platik hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 7,14 gram, 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V23 5G,Selasa,(12/12/2023)


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut, “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip,Dalam Keterangan nya Selasa (12/12/2023).


    “Pelaku IA (26) Warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan berikut barang buktinya di Sebuah Rumah Kp. Binuangeun Desa Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak pada Minggu (10/12/2023) pukul 01.00 wib, dan Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” ungkapnya.


    “Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop Narkoba,” tutur Suyono.


    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan