-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Proyek Perumahan Pesona Indah Malingping Dibangun Tanpa IMB Ormas Bppkb Banten DPC Malingping Mendesak Satpol PP Malingping Periksa Dan Tertibkan Perizinan

    Metronewstv.co.id
    Friday, December 22, 2023, 10:26 WIB Last Updated 2023-12-22T03:26:07Z

    Lebak - Proyek Pembangunan Puluhan rumah Cluster BTN di Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Banten Diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Kamis,(21/12/2023)


    Pantauan Wartawan hingga Kamis,(21/12/2023) di lokasi pembangunan perumahan Pesona Indah Malingping tersebut tidak terlihat plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas terkait sesuai Kewajiban Pemegang IMB yang menyebutkan bahwa Pemegang IMB diwajibkan memasang plat/papan proyek IMB pada bagian bangunan yang menghadap ke jalan atau di tempat tertentu sehingga Papan IMB dapat dibaca dengan jelas.


    Sekedar Di Ketahui IMB merupakan perizinan terhadap pendirian bangunan sebagai salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum atau legalitas.


    Sebelumnya,Pihak Pengembang Inisial R,mengaku saat dikonfirmasi Awak Media Melalui Pesan Whatsap  Pada Tgl (2 Desember 2023) Ditanya Terkait Izin Mendirikan Bangunan Dan Sempat di tanya juga  Terkait Tidak adanya pemasangan Plang IMB di lokasi Proyek Dirinya mengatakan,Bahwasannya Mereka telah memiliki IMB namun Hanya saja Belum di pasang dan Ia pun mengatakan akan segera di pasang Di kantor pemasaran 


    "Ok siaap nanti kita pang pang perizinan nya di kantor pemasaran pak," Jawabnya,Sabtu,(2/12/2023),


    Akan Tetapi Hingga saat ini Kamis,(21/12/2023) Papan Plang IMB yang di maksud Tak Kunjung Terpasang Di Lokasi Kegiatan Proyek Tersebut Hingga Hal ini Mendapat Sorotan Publik


    Salah Seorang Warga inisial M,Kepada Wartawan Mengatakan Pihaknya menduga adanya Proyek pembangunan perumahan cluster yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Atau yang di maksud Belum Mengantongi izin Mendirikan Bangunan Dan Juga Tidak Adanya Rambu rambu Proyek,


    "Saya menduganya pembangunan itu belum mengantongi ijin , karena saya lihat di sekitaran pembangunan tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Juga tidak ada Rambu Rambu Keluar masuk kendaraan Proyek,"ucap seorang warga inisial M,Kepada Wartawan,Kamis,(21/12/2023)


    Terpisah Kepala desa Sukaraja Adung,Saat di konfirmasi awak media ini Terkait izin kegiatan Proyek yang Menjadi Perbincangan dan menjadi Sorotan Publik Kades  Mengaku Tidak Pernah Menandatangani adanya Aktivitas Kegiatan Pembangunan Tersebut,


    "Saya gak pernah memberikan tanda tangan izin  Atau menandatangani surat keterangan apapun pak bahkan saya tidak pernah tau Soal urusan Pembangunan itu datang ke desa aja gak pernah mereka,"ucap kades


    Menanggapi proyek pembangunan Perumahan yang Diduga tanpa Terpasang (IMB) yang Berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Apih Beni Selaku Ketua Organisasi BPPKB Banten DPC Malingping Menyoroti Kegiatan Tersebut  ia mengatakan.


    "pendirian bangunan yang tidak mengantongi ijin akan menjadi preseden buruk bagi tata pemerintahan apabila tidak ditindak tegas Oleh aparat khususnya Satpol PP," Ujarnya


    ia menambahkan Dalam Hal ini Diminta Satpol PP Kecamatan Malingping Untuk Memeriksa Secara langsung terkait Segala perizinan nya  Dan Diminta Satpol PP agar tegas menyikapi persoalan ini, dan mengingatkan agar penyelesaiannya tidak tebang pilih,"Tambahnya


    Sambungnya Apih Beni,Pada prinsipnya setiap orang tidak dilarang untuk membangun baik itu rumah tinggal ataupun bangunan lainnya. Namun yang perlu diingat, Kata ia aktivitas tersebut harus legal, Seperti Hal nya mengantongi IMB. Dengan kata lain, legalitas dari pembangunan itu harus dikantongi pemilik bangunan Dimaksud


    “Dengan terbitnya IMB maka akan melegalkan bangunan yang direncanakan, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh legislatif dan eksekutif. Sehingga masyarakat juga memiliki bangunan secara resmi dan Pemkab Lebak  mendapatkan Retribusi,”sambungnya


    Namun yang terjadi di lapangan, terkadang pemilik bangunan tidak mengurus perijinan terlebih dahulu Mereka justru membangun dulu, baru kemudian mengurus izin Hal ini Berdasarkan hasil investigasi Di Lapangan yang dimana tidak Ditemukan keberadaan Papan plang IMB Dari Mulai Awal Pembangunan Hingga Sekarang,"imbuhnya


    Ditempat yang Sama Brem Selaku Anggota  Bppkb Banten Meminta Kepada Pihak yang membangun perumahan tersebut agar segera menyelesaikan segala perizinan yang diduga belum Melengkapi Perizinan,Mestinya pengembang lebih awal menyelesaikan perizinan nya bukan setelah berjalan pembangunan baru izin,


    “Permasalahan ini tentu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pengembang untuk mengantongi izin mendirikan Bangunan Terlebih dahulu Sebelum ada aktivitas Kegiatan membangun,"Terangnya


    Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pengembang bisa membuktikan surat izin IMB atau plang IMB yang terpasang di halaman Proyek tersebut Kepada pihak penindak Perda (SATPOL PP ) Diminta untuk Menertibkan dan memastikan Dokumen Perizinin Tersebut Di Lengkapi Dahulu Sebelum Melakukan Pembangunan,"Tandasnya


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan