-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Diduga Judi berkedok Tembak Ikan di Galaxi 88 Taras Botania Ilegal, Aparat Penegak Hukum Polsek Batam Kota Bungkam

    Metronewstv.co.id
    Saturday, December 9, 2023, 17:48 WIB Last Updated 2023-12-09T10:48:41Z

    Batam - Ditengah upaya Kapolri untuk memulihkan Citra Penegakan Hukum di Negeri ini untuk kembali dipercayai masyarakat atas kinerjanya, ternyata hal tersebut hanya sebagai isapan jempol belaka. Mengapa tidak, sebab masih menemukan sederatan kegiatan perjudian yang mengarah ke pelanggaran Hukum atau 303 seperti Gelper di Kota Batam. Sabtu, (09/12/2023)


    Masih ingatkah kita pada kasus penangkapan atas Perjudian Gelanggang Ketangkasan Elektronik (Gelper) di wilayah Jodoh, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja setahun yang lalu,? Penangkapan yang melibatkan pemain serta pemilik (Gelper) tersebut memang mengebohkan masyarakat sekota Batam disaat itu, artinya kepolisian benar-benar menegahkan aturan terkait perjudian 303.


    Judi yang berkedok Gelanggang Ketangkasan Elektronik (Gelper) tembak ikan dan lain-lain itu memang marak terjadi di kota Batam. Kegiatan permaian (Gelper) yang mengarah ke sebuah perjudian itu berlangsung di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota, yakni Jackpot Galaxi 88 yang beralamat di kawasan Komplek Pertokoan Dutamana-Grand BSI Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. 


    Kegiatan perjudian tersebut memang sangat meresahkan masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut. Maraknya Perjudian (Gelper) di tengah masyarakat khususnya di kota Batam ini membuat awak Media menelusuri tempat-tempat perjudian seperti di Taras Batam Kota.


    Permainan (Gelper) atau bahasa ngetren Jackpot yang disuguhkan oleh bermacam-macam arena permainan seperti tembak ikan, boll dan sejenisnya itu sudah di operasikan selama 24 Jam. Permainan yang sebetulnya hanya di pergunakan untuk sebuah hiburan bagi keluarga dan anak-anak itu di ubah menjadi Arena Perjudian.


    Dalam pantauan Awak Media Metronewstv.co.id Rabu, (07/12/2023), Tim awak media mencoba mewawancarai ke salah seorang pengunjung bernama "Jefry, mengatakan bahwa saya bermain bawah uang Rp.500.000 tapi habis dalam waktu 10 menit pak, Jefry menceritakan cara bermain-nya " kita membeli koin minimal Rp.50.000 dan setelah bermain jika kita sudah mendapatkan Rp.200.000 maka kita bisa cancel untuk ambil Voucer sama wasit, lalu ditukar lagi ke bentuk uang tunai, " Ungkapnya


    Awak media menduka jika (Gelper) dengan berkedok permaianan anak-anak itu sudah meyalahi aturan yang ada, dugaan yang kedua tempat tersebut tidak memiliki Ijinan Operasi dari Dinas Pariwisata atau (TDUP) Batam.


    Untuk itu kami meminta kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian yang berada di wilayah Polsek Batam Kota, Polda Kepri segera menutup lokasi perjudian tersebut, serta memanggil pihak pengusaha untuk diminta keterangan, karena permainan (Gelper) tersebut sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat dan mengarah ke sebuah pelanggaran Hukum. 


    Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak tegas serta jangan pandang bulu terhadap oknum yang membuka arena perjudian, karena judi itu sangat dilarang oleh undang-undang dan bisa menyengsarakan rakyat serta merusak rumah tangga keluarga, jika tidak diatasi dengan baik oleh pihak keamanan.


    Hinggal berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak lain yang bersangkutan.  


    BERSAMBUNG.....


    (Gebby R )

    Komentar

    Tampilkan