Pemalang, - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Sudadi menyampaikan pada masa kampanye ini peserta pemilu yang melaksanakan kampanye melalui iklan di media masa baik cetak, elektronik, ataupun media sosial dalam masa kampanye ini dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang.
“Itu adalah ruang yang di berikan kepada peserta pemilu untuk berkampanye melalui media sosial, kemudian setiap peserta pemilu harus mengirimkan konten media sosial dan diajukan di KPU itu yang akan kita awasi,” terang Sudadi.
Selanjutnya guna menangkal berita hoax ataupun disinformasi, Sudadi mengatakan Bawaslu telah membentuk tim dan relawan cyber yang akan mengawasi.
“Kita punya tim cyber dan ada relawan cyber yang nanti akan mengawasi bagaimana perkembangan berita yang masuk di media sosial, apabila ada potensi pelanggaran akan kami tindak,” tegas Sudadi.
Sebagai informasi lanjutan, bahwa acara dialog tersebut dipandu oleh host Nasyafira dan disiarkan secara live streaming melalui akun youtube resmi LPPL Radio Swara Widuri dan frekuensi 87’7 FM.
Dan selanjutnya bagi warga masyarakat Pemalang yang terdaftar dalam daftar pemilih di wilayah Kabupaten Pemalang namun saat pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang sedang merantau di luar kota karena bekerja, sedang menempuh pendidikan, atau keperluan lain di luar kota dapat mengajukan surat pindah lokasi pencoblosan agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya, hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang Agus Setiyanto saat menjadi narasumber dalam dialog bertajuk “Pemilu Legislatif Tahun 2024 Di Pemalang Lancar, Aman, dan Damai” yang dilaksanakan di LPPL Radio Swara Widuri, Sabtu (2/12/2023).
“Pemalang kan banyak perantau ya..., ini imbauan dan juga masukan untuk masyarakat yang daftar pemilihnya terdaftar di Pemalang tapi kemungkinan besar pada tanggal 14 februari ada di Jakarta (luar kota), lagi kuliah atau sedang mondok sebaiknya segera urus pindah pemilih,” ucap Agus Setianto.
Agus Setianto juga mengatakan, surat pindah itu dapat diurus di desa ataupun datang langsung ke Kantor KPU, baik di KPU Kabupaten Pemalang ataupun KPU tempat merantau.
“Suratnya bisa diurus di desa, atau langsung ke KPU saja, bisa di KPU Pemalang atau di KPU Jakarta (tempat merantau),”
Dan hal tersebut “Diurus kalau bisa maksimal 30 hari sebelum pencoblosan (Pemilu),” terang Agus Setianto.
Masih menurut Agus Setianto, proses pengajuan pindah lokasi pemilihan juga dapat dilakukan melalui aplikasi ‘Sidalih’ (Sistem Informasi Data Pemilih).
“Kita ada aplikasinya di ‘Sidalih’, itu semuanya online namun prosedurnya masih manual jadi di desa itu kita masih mendata masyarakat yang datang langsung ke KPU,”
“Tinggal nanti ke Balai desa boleh ke KPU juga boleh, bawa KTP terus mau pindah dimana agar walaupun lagi merantau tetap punya hak pilih,” pungkas Agus Setianto.
Eko B Art/admin