Sintang, Kalbar, – Diduga truk tangki anggkutan gelapkan minyak CPO milik PKS PT.SHP Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang sedang diamankan pihak Kapolsek Serawai Polres Sintang guna proses penyidikan.
Oknum kontraktor berinisial (AI)berasal dari serawai sebagai pemilik Armada dan (AG) warga pontianak sebagai pemilik CV tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan menggelapkan minyak Crude Palm Oil (CPO) produksi dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan PT.SHP tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang dapat dipercaya menyampaikan, minyak CPO tersebut dibawa dengan mobil truk jenis tangki Colt Diesel .
Menurut sumber
Media ini yang enggan namanya disebutkan identitas dirinya, dalam pemberitaan mengatakan bahwa tindakan kedua oknum kontraktor yang telah merugikan pihak perusahaan tersebut, sudah sangat berlangsung cukup lama .
"Ya bang, udah lama kali lah sejak mereka bekerja angkutan CPO di sini",ucap sumber kepada media ini melalui viawhatshaff
Kamis,(07/12/2023).
Media ini berusaha mengkonfirmasi kepada oknum kontraktor dugaan pelaku penggelapan CPO tersebut. namun kepada kedua diduga pelaku terkait dugaan telah menggelapkan CPO secara ilegal tersebut belum dapat dihubungi.
Sementar itu Kapolsek Serawai Polres Sintang IPDA Siharnain Aloysius, S.Sos saat di komfirmasi Media ini menyampaikan" Masih dugaan ya pak, nunggu sudah masuk tahap penyidikan ya pak,utk saat ini masih dalam tahap penyelidikan",ucap
Kapolsek
kepada Media ini,
Kamis,07/12/2023
Kapolsek juga menambahkan dan menyampaikan hari ini mengagendakan dan mengamankan semua pihak yang terlibat pak.kemaren sudah kita tingkatkan menjadi laporan POLISI dan sudah kita laporkan ke bapak Kapolres sintang.Demikian pak Tks",ucap Kapolsek kepada media ini melalui via whatshaff
Jumat,08/12/2023.
Saat bersamaan Media ini berusaha mengkomfirmasi pihak perwakilan Perusahaan PT.SHP melalui humas Pak Runjan viawhatshaff, Dia membenarkan dan menyampaikan terkait kasus tersebut " Ya pelaku berinisial (AG), dan (AI) karyawan kontraktor sekarang ini lagi proses hukum di polsek serawai. Dia sampaikan mungkin sudah lama aktivitas mereka gelapkan CPO dan baru kemarin ketauan karna unit amblas di wilayah batas nangka.waktu diperiksa SPB serawai , tapi unit malah arah ke sintang dan temuan kemarin 30 ton setara dengan 300juta rupiah",ucap
Runjan.
Dengan kejadian kasus tersebut pihak perusahaan sudah mengalami kerugian selama ini di perkirakan miliaran rupiah.dan kedua pelaku dapat di proses sesuai hukuman yang berlaku.
(Musa/Admin)