-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    2 Perusahaan yang Sempat Disegel Sudah Dibuka Kembali, MPC PP Sampaikan Pesan Ini

    Thursday, December 21, 2023, 11:05 WIB Last Updated 2023-12-21T04:05:27Z

    SUMBAWA BARAT - Pada hari ini Dinas PUPR KSB/ Tata Ruang yang diwakili oleh Ibu Ana dan Stafnya telah membuka segel Bangunan pada PT. Waskita Beton  karena perusahaan itu telah menerbitkan izin tata ruangnya, (katanya) Jadi menurutnya, gudang tersebut sudah layak sesuai standar bangunan menurut pemerintah daerah melalui Dinas PUPR KSB. meskipun Pemuda pancasila mempertanyakan bentuk perizinan tersebut.


    Pemuda pancasila tidak mau mencabut spanduk yang terpasang di area lokasi PT. Panca Duta Prakarsa (PCDP) dan PT. Waskita Beton. Hal itu dikarenakan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup belum diterbitkan. Jadi aktifitas produksi tidak boleh dilakukan menurut pak heriyanto, ST (Kabid Binwas ), Hanya yang kegiatan/ aktifitas lalu lalang yang diperbolehkan, itu aturannya sebenarnya


    "Pemuda Pancasila Sumbawa Barat tetap berkomitmen sampai sekarang dan seterusnya mengawasi aktifitas perusahaan sampai terbitnya izin dari lingkungan hidup,"  secara tertulis. bukan lisan.


    Ketua MPC Pemuda Pancasila tetap tetap berkomitment dan continue memantau aktifis perusahaan tersebut, dengan dibuatkan tempat kemah di atas lokasi PT. Panca Duta Prakarsa dan PT. Waskita Beton. "Kami tidak akan berhenti memantau aktifitas perusahaan ini, selama izinnya belum keluar dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat," tegasnya.


    Dihubungi secara terpisah, Kepala bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Heriyanto, ST mengatakan bahwa, PT. Panca Duta Prakarsa (PCDP) dan PT. Waskita Beton sudah keluar izin pertimbangan teknis tata ruangnya, tinggal secara prinsip ruang di area itu bisa untuk melakukan aktifitas seperti persiapan kegiatan sesuai dengan NIB dan KBLI. "Izin lingkungan masih dalam proses, artinya perusahaan secara aktif mau mengurus perizinan sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.


    Bila perusahaan sudah memenuhi persetujuan pemerintah dalam bentuk persetujuan lingkungan atau/izin lingkungan, maka perusahaan bisa melanjutkan kegiatan operasi dan produksi.


    Sementara Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Barat. sangat tidak normal pengurusan perijinan tidak selesai sampai hari ini. sangat janggal jika penerbitan perijinan sudah hampir satu tahun tidak diterbikan. artinya operasional yang dilakukan oleh PT. Waskita Beton dan PT. PCDP sampai hari ini adalah cacat hukum. tegas Ketua MPC PP KSB


    Sementara, staf eksternal PT. JGC Dihubungi via seluler Khairul Juanda mengatakan bahwa, kita sudah mengajukan perizinan dan kami sudah melakukan sesuai arahan yang diinginkan pemerintah, tinggal menunggu prosesnya keluar. Tata ruangnya sudah selesai, segel sudah dibuka, itu membuktikan bahwa perusahaan sudah ada progresnya. "Kami sudah ada iktikad baik dan menyerahkan apa yang diinstruksikan oleh dinas. Pada prinsip perusahaan tetap taat pada aturan dan tetap berkomitmen menjalan regulasi dan amanat perundangan-undangan yang berlaku. "Kita ikut sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. 


    PP KSB menanggapi justru itu tidak benar meskipun perusahaan melakukan etikad karna yang sebenar Perusahaan bisa beroperasional kembali jika proses perijinan tidak hanya dari Dinas Tata ruang saja, tapi perijijinan dari dinas lingkungan hidup harus diterbitkan karna dampak dari kingkungan nya juga harus diperhatikan. itu amanat dari undang2 yang berlaku di negara kita.


    (Mulya)

    Komentar

    Tampilkan