-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Warga Batang Jadi Korban Penyerobotan Tanah Padahal Sudah Menang di Pengadilan dan Punya Bukti Sertifikat

    Metronewstv.co.id
    Saturday, November 25, 2023, 20:05 WIB Last Updated 2023-11-25T13:05:51Z

    BATANG - Warga Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang bernama Sunyoto (78) mengaku menjadi korban penyerobotan tanah. Ironisnya sebagai pemilik yang sah kesulitan menguasai tanahnya sendiri.


    "Putusan kasasi sudah incracht dan jelas membuktikan itu tanah saya namun gangguan tetap saja muncul dari pihak yang kalah," ungkap Sunyoto, Sabtu (25/11/2023).


    Ia menyebut pihak penggugat yang kalah masih terus menguasai lahan karena diduga ada dukungan dari Lurah dan penegak hukum lantaran laporan kasus penyerobotan tanah dihentikan tanpa ada alasan jelas.


    Adapun objek tanah yang diserobot berlokasi di areal sawah blok sikere Kelurahan Kasepuhan seluas 4.293 meter persegi di mana 1.253 meter persegi telah ditanami padi.


    "Itu tanah merupakan warisan dari bapak saya. Awalnya sawah itu digarap saudara bapak saya dengan sistem bagi hasil, namun saat kemudian yang bersangkutan meninggal dunia diklaim anaknya sebagai warisan. Bahkan sampai menggugat saya sebagai pemilik yang sah," ungkap Sunyoto mengawali cerita.


    Tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl16 maret 2022 yang memenangkan dirinya sebagai pemilik sah, yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.


    Hasil banding pun sama bahkan menguatkan bahwa itu memang benar tanah miliknya yang sah dengan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 juni 2022.


    "Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi, yang bersangkutan banding ke tingkat kasasi dan lagi-lagi hasilnya memenangkan saya dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap atau incracht," jelasnya.


    Meski sudah ada Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) nomor :33/g/2021/PTUN.SMG, namun yang bersangkutan tidak mematuhi bahkan menyusul ada pihak lain lagi yang masih satu kerabat menguasai sebagian tanah.


    "Atas kejadian tersebut saya melapor ke Polres Batang namun dalam perkembangannya kasus tidak berjalan, bahkan dihentikan tanpa ada alasan yang jepas. Demikian juga pihak Kelurahan Kasepuhan justru membela pelaku penyerobotan tanah," ujarnya.


    Sunyoto menyebut, Lurah Kasepuhan tanpa ada kewenangan secara terang-terangan menyatakan objek tanah miliknya salah sehingga sertifikat bisa dibatalkan.


    "Lha ini putusan sudah incracht. Apa mereka ini mau membangkang putusan pengadilan yang sudah berkeluatan hukum tetap, ada apa?," tanyanya.


    Ia berharap hukum ditegakkan dan bagi mereka yang tidak mematuhi hukum layak dipidanakan. Pihaknya akan mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan