-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tokoh Muda Lawadi Nusah,S.Pd Mohon Dukungan dan Doa Masyarakat Kalbar Pada Pileg DPR-RI Mendatang

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 29, 2023, 12:25 WIB Last Updated 2023-11-29T05:25:36Z

    Pontianak - Kontestasi politik pada pileg 2024 mendatang didominasi beberapa kaum muda inteleg baru dari calon-calon (Caleg DPR-RI) dapil Kalbar 1 diantaranya Sambas,Bengkayang,Singkawang,Landak,Kayong Utara,Ketapang,Pontianak,Mempawahndan Kuburaya salah satunya Lawadi Nusah,S.Pd.K adalah tokoh muda Kalimantan Barat yang aktif menyuarakan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah adat. Ia memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.


    Melalui akun  pribadinya awak media ini mengkomfirmasi beliau melalui viawhatshaff, alasan Lawadi terjun ke dunia politik adalah beberapa poin yang akan disuarakan oleh Lawadi Nusah sebagai wakil masyarakat Kalbar Caleg DPR-RI. Rabu 29/11/2023


    Dia menyampaikan Masyarakat hukum adat harus berdaulat di tanah adat. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk mengakui kedaulatan masyarakat hukum adat atas tanah adat mereka.


    Negara menjamin hak tanah adat. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak tanah adat, termasuk melalui penerbitan sertifikat komunal.


    Hutan adat bukan hutan negara. Lawadi Nusah akan mendorong pemerintah untuk mengakui hutan adat sebagai hak milik masyarakat hukum adat.


    Mari kita dukung dan berjuang bersama Lawadi Nusah untuk hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya hak atas tanah adat.


    Dia juga sampaikan mohon doa dan dukungan masyarakat Kalbar dapil I, coblos saya nomor urut 6 Caleg DPR-RI PDIP Perjuangan dapil Kalbar , beberapa alasan mengapa Lawadi Nusah layak dipilih sebagai wakil DPR-RI 


    Lawadi Nusah, memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak-hak masyarakat hukum adat. Ia telah mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak-hak tersebut, termasuk UUD 1945, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan Putusan MK No.35/2012.


    Lawadi Nusah memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat. Ia telah aktif menyuarakan hak-hak tersebut melalui berbagai platform, termasuk media sosial, seminar, dan konferensi.


    Lawadi Nusah memiliki pengalaman yang luas dalam organisasi masyarakat hukum adat. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta dan Ketua Antar Lembaga Dewan Pimpinan Nasional IKATAN CENDEKIAWAN DAYAK NASIONAL (DPN – ICDN).


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan